Terhitung sejak Mei 2022, banyak CPNS mengundurkan diri. Hal ini terjadi karena mereka kaget dengan gaji yang secara kasat mata tidak terlalu besar. Jauh dari ekspektasi mereka sebelumnya.
Informasi yang infopertama.com peroleh bahwa pada pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2022 ini, telah menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan PNS.
Namun pada prakteknya, belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah terkait hal ini.
Sehingga pada saat ini, gaji maupun tunjangan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal yang sama juga terjadi di bidang pendidikan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk guru PNS daerah, guru telah diatur mengenai gajinya.
Permendikbud juga mengatur tentang perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK mengenai besaran yang diterima dan bonus yang didapatkan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel