Cepat, Lugas dan Berimbang

Awal 2023 Gaji PNS Naik lagi, Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan PNS 2022

Gaji PNS Naik
(ist)

Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400

Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000

Golongan IV

Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300

Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200

Memang sedari dulu, banyak orang mengaggap bahwa kalau jadi PNS hidupnya bisa terjamin, karena adanya kenaikan gaji yang terus naik setiap tahunnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel