Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400
Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000
Golongan IV
Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300
Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200
Memang sedari dulu, banyak orang mengaggap bahwa kalau jadi PNS hidupnya bisa terjamin, karena adanya kenaikan gaji yang terus naik setiap tahunnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel