Dari hasil interogasi, korban SHR mengaku telah dijual oleh SD kepada tujuh orang laki-laki untuk berhubungan seks. Dan setiap kali melakukan transaksi diperoleh imbalan Rp250 ribu dan uang tersebut dibagi dua untuk korban Rp125 ribu dan tersangka mendapat jatah Rp125. Ribu.
“Dijual dengan bayaran 250 ribu korban diberi 125 ribu dan tersangka dapat 125 ribu,” kata Arifin.
Sementara itu tersangka SD mengakui selain SHR yang telah dijual, dia juga telah melakukan eksploitasi kepada tujuh anak korban.
Sehingga tersangka sudah menikmati hasil penjualan anak korban dan uang hasil eksploitasi anak tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



