Akhirnya RSUD Tarakan Minta Maaf dan Skorsing dr. Diah dalam kasus Kematian Pasien Johanes

“Apa yang terjadi di RSUD Tarakan mencerminkan wajah pelayanan publik Indonesia di ibu kota negara. Jika di Jakarta saja nyawa bisa hilang tanpa pertanggungjawaban, bagaimana dengan daerah lain?” sambung tuntutan itu.

“Negara, melalui Pemprov DKI dan Kementerian Kesehatan, memiliki kewajiban hukum untuk melindungi hak hidup setiap warganya, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 UU 39/1999 tentang HAM. Kematian akibat kelalaian yang dibiarkan tanpa audit, tanpa sanksi, dan tanpa penjelasan adalah bentuk pembiaran sistemik oleh negara,” demikian pihak keluarga.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel