Bila semua ini diabaikan, pihak keluarga akan mengajukan pembekuan izin operasional unit layanan bedah oleh Dinas Kesehatan DKI dan Kementerian Kesehatan RI.
“Kami tidak sedang meminta belas kasih. Kami menuntut akuntabilitas penuh karena yang diabaikan adalah hak atas hidup, yang dilindungi oleh konstitusi dan etika kedokteran. Ini bukan kelalaian kecil. Ini bentuk perendahan terhadap nilai kehidupan manusia. Ketika seorang pasien datang ke rumah sakit, ia menyerahkan nyawanya dengan harapan dijaga, bukan diabaikan,” ujar perwakilan keluarga.
“Ini bukan hanya kesalahan satu orang dokter. Ini adalah sistem yang bobrok, yang memungkinkan dokter bersikap sewenang-wenang tanpa pengawasan, tanpa evaluasi, tanpa empati. Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip paling dasar dari profesi medis – yaitu rasa hormat terhadap kehidupan manusia,” sambung pihak keluarga.
Pihak keluarga memberikan batas waktu 14 hari kepada dr. Diah dan RSUD Tarakan untuk memenuhi tuntutan.
Pihak keluarga juga menilai, kematian Johanes di RSUD Tarakan bukan sekadar kegagalan tenaga medis individual, tetapi kegagalan sistemik yang melibatkan seluruh jenjang pemerintahan, termasuk Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Kementerian Kesehatan RI.
“Kematian ini adalah hasil dari kegagalan berjenjang – mulai dari kelalaian dokter, pembiaran oleh manajemen RS, tidak adanya kontrol oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta, hingga lemahnya sistem supervisi nasional dari Kementerian Kesehatan RI. Ini bukan hanya urusan RS Tarakan. Ini adalah cermin buruknya tata kelola kesehatan publik di ibu kota negara,” tulis pihak keluarga lain dalam tuntutannya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
