“Kami sudah marah banget, kita semua, pada dr. Diah ini. Kami juga berpikir untuk mengeluarkan dr. Diah dengan cerita-cerita seperti ini,” sambil mengatakan bahwa selama ini dr. Diah menangani hampir 100 operasi dalam satu bulan.
Tapi, sambungnya, bagaimana pun itu bukan pembelaan, karena visit ke ruang perawatan pasien pasca tindakan operasi adalah kewajiban.
Tuntutan Utama Keluarga
Pihak keluarga menduga kuat terjadi kelalaian berat (gross negligence) oleh dokter penanggung jawab serta pembiaran sistemik oleh manajemen RSUD Tarakan yang mengakibatkan kematian Johanes.
Bahkan, sebelum somasi dan pertemuan mediasi itu, seluruh inisiatif klarifikasi berasal dari keluarga. Adapun pihak RSUD Tarakan dan dokter tidak menunjukkan inisiatif, empati, maupun tanggung jawab hingga lebih dari satu bulan pasca-kematian.
Dalam pertemuan, pihak keluarga menuntut dr. Diah memberikan penjelasan resmi tertulis. Pihak keluarga menuntut RSUD Tarakan serius melakukan pemeriksaan internal dan membawa kasus ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Pihak keluarga juga menuntut pencabutan STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) dr. Diah secara permanen dan pemecatan dari seluruh jaringan RS. Selain itu, pihak keluarga juga akan mengajukan tuntutan pidana berdasarkan pasal 359 dan 361 KUHP Lama dan Pasal 190 KUHP Baru, serta gugatan perdata ganti rugi maksimal, termasuk dampak emosional.
Sementara RSUD Tarakan diminta untuk menyampaikan permintaan maaf resmi dan terbuka, memberikan kompensasi nyata dan proporsional, melakukan audit medis yang independen dan melibatkan publik, menonaktifkan dr. Diah selama proses berlangsung, melakukan evaluasi dan penggantian struktural pengawas yang lalai, dan mengaudit sistem mutu dan SOP kegawatdaruratan. Juga bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 45 KUHP Baru.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
