infopertama.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial HFL, ditangkap aparat Direktorat Reserse PPA dan PPO Kepolisian Daerah (Polda) NTT pada Minggu (29/3/2026).
HFL ditangkap setelah digerebek bersama seorang wanita yang bukan istrinya di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Nova Irone Surentu, mengatakan, kasus dugaan pelanggaran norma kesusilaan itu bermula dari laporan istri sang anggota DPRD, berinisial MMLP.
“MMLP mengadukan dugaan pelanggaran norma keluarga yang dialaminya,” kata Nova dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (30/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak ke lokasi dan menangkap HFL yang sedang bersama seorang perempuan berinisial SLR (37).
Nova menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, serta perlindungan terhadap institusi keluarga.
“Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus kami respons secara cepat dan bijaksana. Dalam perkara seperti ini, kami tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, tetapi juga tentang bagaimana memulihkan luka batin korban, menjaga martabat keluarga, dan menghadirkan keadilan yang berimbang bagi semua pihak,” tegasnya.
Menurutnya, langkah yang diambil penyidik telah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 411 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinaan.
Perkara tersebut diproses berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Gas.Lidik/65/III/2026/Ditres PPA dan PPO.
Karena perkara ini merupakan delik aduan absolut, penyidik bertindak hati-hati dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak pelapor.
Nova menjelaskan, ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal satu tahun penjara.
Namun demikian, pihaknya tidak serta-merta melakukan penahanan terhadap kedua terlapor.
“Kami lebih mengedepankan pendekatan restoratif. Kedua pihak saat ini menjalani proses klarifikasi dan wajib lapor dengan jaminan keluarga. Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan persoalan ini diselesaikan secara adil, proporsional, dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih besar,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kehormatan keluarga dan menghormati norma sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.
“Polda NTT ingin memastikan tidak ada warga yang merasa sendirian ketika mencari keadilan. Kami hadir untuk mendengarkan, melindungi, dan menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang bermartabat,” ujar dia.
Saat ini, kedua terlapor masih menjalani pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut. Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




