Ruteng, infopertama.com – Proses mediasi antara gendang Leko dan Gendang Kaca di Kampung Bung, Desa Bulan kecamatan Ruteng, Manggarai berakhir mandek.
Proses mediasi yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui tim penangan konflik sebanyak tujuh (7) kali hingga hari ini, Senin, 30 Maret 2026.
Namun, antara kedua pihak yang berkonflik Keukeh dengan pendapatnya masing-masing.
Ketahui, persoalan tanah (lingko) antara Gendang Bung Leko dan Gendang Bung Kaca telah berlangsung sejak lama. Konflik ini berakar pada perbedaan klaim kepemilikan lahan Lingko Wae Wirit berdasarkan sejarah dan pengakuan dari masing-masing gendang.
Perselisihan kembali mencuat pada tanggal 16 Maret 2026 ketika kedua pihak berupaya untuk mempertahankan kepemilikan tanah dengan melakukan aktivitas atau aksi yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Setelah dilakukan mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai bersama Unsur Forkopimda pada tanggal 16 Maret 2026, tanggal 18 Maret 2026, tanggal 19 Maret 2026, tanggal 20 Maret 2026, tanggal 24 Maret 2026 dan tanggal 26 Maret 2026 di peroleh keterangan dari masing-masing pihak.
Berdasarkan informasi yang disampaikan para pihak dalam proses mediasi, Tim Penanganan Konflik Kabupaten Manggarai merumuskan saran penyelesaian sebagai berikut:
1. Mendorong kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan berdasarkan hubungan anak rona (saudara laki-laki) dan anak wina (saudari perempuan). Pihak Bung Leko sebagai saudari perempuan mendatangi pihak Bung Kaca sebagai saudara laki-laki.
2. Meminta Gendang Bung Kaca mengakui bahwa Lingko Wae Wirit milik Gendang Bung Leko walaupun dalam pembagiannya warga Gendang Bung Kaca mendapatkan juga tanah di Lingko Wae Wirit.
3. Memastikan masing-masing Lingko dari kedua Gendang untuk menjaga generasi berikutnya.
Berdasarkan saran penyelesaian ini, Tim Pemerintah Kabupaten Manggarai menyampaikan kepada para pihak, masing-masing pihak memberikan tanggapan yang masih saling bertentangan sehingga dinilai sulit untuk mendapatkan jalan damai.
Karenanya, pemerintah melalui tim penangan konflik kembali membuat 6 poin rekomendasi akhir pada proses mediasi terakhir yang dilakukan di Ruteng, Senin, 30 Maret 2026, yang kemudian menjadi berita acara antara lain:
1. Lingko Wae Wirit di bagi dua, sebagiannya untuk Gedang Bung Kaca dan sebagiannya untuk Gendang Bung Leko.
2. Apabila Lingko Wae Wirit tidak setuju di bagi dua karena Lingko Wae Wirit sudah terbagi habis oleh Gendang Bung Kaca pada tahun 2000, maka Gendang Bung Leko diminta mengiklaskan Lingko Wae Wirit menjadi milik Gendang Bung Kaca.
3. Lingko Wae Wirit disarankan untuk dijadikan hutan penyangga dan dijadikan tempat umum untuk acara adat dari kedua Gendang
4. Apabila kedua Belah Pihak tidak menyetujui saran point 1,point 2 dan Point 3 di atas, maka Pemerintah Kabupaten Manggarai menyarankan kedua belah pihak menempuh jalur hukum.
5. Proses PTSL Tanah di Lingko Wae Wirit dihentikan, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
6. Masing-masing pihak bersedia dan menjamin untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban dan tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum berlaku.
Atas rekomendasi Tim Penanganan Konflik Kabupaten Manggarai, kedua pihak bersikap:
1. TIDAK BERSEPAKAT atas tanah di Lingko Wae Wirit untuk dibagi dua maupun hanya dikuasai oleh salah satu pihak saja.
2. TIDAK BERSEPAKAT untuk Lingko Wae Wirit dijadikan hutan penyangga dan tempat upacara adat kedua Gendang.
3. Bersedia menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.
4. Bersedia menjamin keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan Tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
5. Para Pihak akan bertanggung jawab secara penuh apabila di kemudian hari tidak mentaati pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 3.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




