Cepat, Lugas dan Berimbang

Cek Jadwal Lengkap Pencairan Sertifikasi Guru 2026; TPG, THR, dan Gaji ke-13 Versi Terbaru

infopertama.com – Isu pencairan sertifikasi guru 2026 masih menjadi perbincangan hangat di kalangan guru, baik ASN maupun non-ASN. Meski pemerintah telah menetapkan skema baru penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) secara bulanan, hingga akhir Januari 2026 dana tersebut belum juga masuk ke rekening mayoritas guru.

Situasi ini memunculkan beragam spekulasi di lapangan, terutama terkait kepastian waktu pencairan sertifikasi guru tahun ini. Perbincangan semakin ramai setelah beredar informasi di media sosial yang menyebutkan tunjangan seharusnya sudah cair sejak Januari.

Namun, pemerintah menegaskan informasi tersebut tidak benar. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pencairan tunjangan sertifikasi guru 2026 memang tidak dijadwalkan berlangsung pada Januari maupun Februari.

Penjelasan ini bahkan telah disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sejak November 2025 melalui berbagai kanal resmi, termasuk podcast kebijakan dan forum diskusi pendidikan.

Pencairan Sertifikasi Guru 2026 Mulai Maret

Mengacu pada petunjuk teknis terbaru, pencairan sertifikasi guru 2026 dijadwalkan mulai Maret. Skema ini menandai perubahan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan pola penyaluran triwulanan.

Meski hak tunjangan dihitung secara bulanan, pencairan tidak dilakukan otomatis setiap awal bulan. Pemerintah menegaskan ada tahapan administrasi nasional yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dana dapat ditransfer ke rekening guru.

Salah satu faktor utama keterlambatan di awal tahun adalah proses pemutakhiran data nasional. Pemerintah menetapkan batas akhir pembaruan data guru hingga 31 Desember 2025. Selanjutnya, Januari dan Februari dimanfaatkan untuk penarikan data, sinkronisasi, serta validasi jutaan data guru di seluruh Indonesia, termasuk guru baru yang telah lulus PPG dan sertifikasi.

Alasan Januari dan Februari Belum Cair

Banyak guru mempertanyakan keterlambatan pencairan meski status Info GTK tercatat aktif. Secara teknis, Januari dan Februari merupakan fase pengajuan dan verifikasi anggaran. Pada periode ini, kementerian dan pemerintah daerah menyusun serta mengajukan kebutuhan anggaran ke Kementerian Keuangan.

Baru pada Maret, seluruh instansi pemerintah mulai memasuki fase pembukaan anggaran. Artinya, bukan hanya tunjangan guru yang belum cair di awal tahun, tetapi hampir seluruh belanja negara baru dapat direalisasikan setelah Maret.

Bulanan, Namun Penyaluran Fleksibel

Dalam juknis ditegaskan bahwa TPG merupakan hak bulanan guru. Namun, penyalurannya tetap menyesuaikan kebijakan kementerian dan kesiapan data. Setelah pencairan perdana pada Maret, pembayaran selanjutnya direncanakan dilakukan secara bulanan, dengan catatan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

Guru diwajibkan memastikan data Dapodik dan Info GTK selalu valid dan diperbarui secara berkala. Jika terjadi ketidaksinkronan data atau keterlambatan pembaruan, pencairan dapat tertunda, meskipun hak tunjangan tidak hilang.

Alur Resmi Penyaluran Sertifikasi Guru

Proses pencairan sertifikasi guru 2026 diawali dengan pembaruan data Dapodik oleh satuan pendidikan. Data tersebut kemudian disinkronkan secara nasional, diverifikasi oleh dinas pendidikan, hingga diterbitkannya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Berbeda dari tahun sebelumnya, sistem SKTP pada 2026 tidak lagi bersifat manual atau per semester, melainkan berbasis sistem yang lebih sederhana dan transparan. Guru dapat memantau status pencairan secara mandiri melalui dashboard Info GTK.

Pencairan Daerah Tidak Serentak

Sebagai catatan, beberapa daerah dilaporkan telah mencairkan TPG, THR, dan gaji ke-13 pada pertengahan Januari 2026. Salah satunya terjadi di Kabupaten Wonosobo.

Namun, pemerintah menegaskan pencairan tersebut sangat bergantung pada kesiapan anggaran dan kecepatan validasi masing-masing pemerintah daerah, sehingga waktu pencairan dapat berbeda antarwilayah.

Kunci Agar Pencairan Tidak Tertunda

Guru diimbau rutin memeriksa beban kerja, linearitas mata pelajaran, status kepegawaian, NUPTK, serta keakuratan data rekening. Kesalahan administratif kecil, khususnya pada nomor rekening, kerap menjadi penyebab utama retur pembayaran.

Pemerintah juga mengingatkan guru agar tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di luar kanal resmi. Rujukan utama tetap Permendikdasmen, portal Info GTK, serta kanal komunikasi resmi Kemendikdasmen.

Dengan memahami alur dan skema pencairan ini, guru diharapkan dapat lebih tenang. Pemerintah memastikan pencairan sertifikasi guru 2026 akan mulai berjalan pada Maret sesuai regulasi yang berlaku.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â