infopertama.com – Kabar baik datang bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, hingga para pensiunan. Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji pokok bagi ASN aktif dan pensiunan.
Kebijakan ini langsung menyita perhatian publik karena dinilai lebih progresif dibandingkan penyesuaian gaji pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut akan berdampak pada sekitar 9,4 juta penerima, mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan di pusat maupun daerah.
Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Lebih Tinggi
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah menetapkan dua skema kenaikan berbeda. Gaji pokok ASN, TNI, dan Polri naik sebesar 8 persen, sementara gaji pensiunan dinaikkan hingga 12 persen.
Khusus bagi pensiunan, persentase kenaikan dibuat lebih besar karena mereka tidak lagi menerima tunjangan kinerja (tukin) sebagaimana ASN yang masih aktif. Selama beberapa tahun terakhir, penyesuaian gaji ASN dan pensiunan umumnya hanya berada di kisaran 5 persen.
Berlaku untuk PNS dan PPPK
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku menyeluruh untuk seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ketentuan tersebut selaras dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Tidak ada persyaratan tambahan bagi penerima, dan penyesuaian gaji pokok akan diberlakukan secara serentak di instansi pusat maupun daerah sesuai dengan alokasi anggaran.
Tunjangan Kinerja Tetap Diatur Terpisah
Meski gaji pokok mengalami kenaikan, pemerintah menegaskan bahwa tunjangan kinerja (tukin) tetap menggunakan mekanisme tersendiri. Penetapan tukin bergantung pada penilaian kinerja, capaian indikator, serta evaluasi yang dikoordinasikan oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan kementerian teknis terkait.
Dengan demikian, kenaikan gaji pokok tidak otomatis diikuti peningkatan tukin. Keduanya tetap diatur secara terpisah dalam sistem penganggaran negara.
Alasan Pemerintah Naikkan Gaji
Pemerintah mengungkapkan sejumlah pertimbangan di balik kebijakan ini. Salah satunya adalah kondisi ekonomi nasional yang dinilai mulai stabil dan pulih pascapandemi. Selain itu, kenaikan gaji juga dimaksudkan untuk merespons kenaikan biaya hidup yang terus terjadi.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi dorongan moral bagi ASN untuk bekerja lebih profesional, berintegritas, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan ditetapkannya PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.
Kenaikan gaji ini diharapkan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu, tetapi juga mendorong kinerja birokrasi yang lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â