Ruteng, infopertama.com – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Wensislaus Sedan mengunjungi dua sekolah yang ada di wilayah kecamatan Cibal, Kamis, 12 Desember 2025.
Kedua sekolah yang dikunjungi tersebut yakni SMPN I Cibal dan SMPN 10 Cibal.
Dalam kunjungannya itu, Ia memberikan sejumlah arahan dan petunjuk penting sekaligus perintah kepada semua guru yang mengabdi di dua sekolah itu.
Bahkan, beberapa guru dari dua sekolah dasar (SDK Pagal I dan SDK Pagal II) di wilayah itu juga turut hadir.
Kunjungan Kadis PPO ke setiap sekolah itu guna menjalankan program Saberkol (membersamai dan merefleksi bersama sekolah).
Esensi dari program ini adalah soal bagaimana memwujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan cara membersamai dan merefleksi bersama guru dan semua tenaga kependidikan di sekolah.
“Saya sampaikan bahwa Saberkol ini adalah program dari saya sebagai kadis PPO Manggarai yang bisa dijalankan di semua sekolah. Karena itu kami datang dengan kekuatan penuh untuk memastikan bahwa anak yang dititipkan masyarakat ke sekolah harus merasa nyaman, dibimbing, terlayani, maupun merasa dipanuti semua kebutuhan anak sekolah,” Ujarnya kepada Beritaflores.
Kegiatan itu, kata dia melanjutkan, lebih kepada saling saring atau bertukar pikiran bagaimana mengelola pembelajaran yang baik, terutama cara pandang guru terhadap peserta didik dalam tugas dan tanggung jawabnya.
Dijelaskan juga, jika kehadiran mereka di sekolah-sekolah guna memastikan bahwa semua tindakan kekerasan baik itu kekerasan seksual dan tindakan apapun lainnya diantara anak dengan anak, anak dengan guru, maupun guru dengan guru serta kepala sekolah dangan guru, harus dipastikan tidak ada di sekolah.
Karena itu, lanjut dia, untuk mengantisipasi semua itu pihaknya mengunjungi para guru di sekolah-sekolah untuk dapat memberikan arahan sekaligus perintah melalui kegiatan refleksi bersama.
Tak hanya itu, jelas dia, kunjungan itu juga memastikan bahwa seluruh anak terlayani dengan baik di, para guru masuk sekolah dengan tepat waktu serta menerapkan aturan soal kedisiplinan, baik terhadap ASN maupun guru honor di lingkungan pendidikan itu sendiri.
“Kami pastikan semua tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan di sekolah mereka melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing sesuai dengan norma,” tegasnya.
Kadis Wens menambahkan, kecamatan Cibal adalah salah satu kecamatan yang bisa Ia berikan warning atau peringatan pada seluruh pendidik, agar keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah sesuai dengan esensi pembelajaran dan pendidikan yang sebenarnya.
Kendati di sisi lain, jika ditemukan terjadi adanya kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah baik itu guru dengan murid maupun sesama guru maka semua akan merujuk pada UU 12 tahun 2022 (TPKS) dan UU 35 tahun 2014 (Perlindungan Anak).
“Tentu pemerintah tidak akan mentolerir jika terjadi kasus kekerasan seksual pada anak maupun dengan siapapun karena pelecehan seksual itu tidak di benarkan. Sesuai dengan aturan hukum yang ada sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan itu wajib diproses secara hukum,” tutupnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




