Labuan Bajo, infopertama.com – Polisi menangkap orang yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan di Pantai Pede Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Senin (21/7/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya usai melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
Terduga pelaku berinisial RM (37), warga Manggarai, NTT yang berdomisili di Kompleks BTN, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
“Kami langsung ke rumahnya. Terduga pelaku ditangkap dua jam setelah melancarkan aksinya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7) pagi.
Kasat Reskrim menjelaskan korban yang masih berusia 18 tahun itu awalnya berkenalan dengan RM (37) yang berprofesi sebagai sopir melalui media sosial.
Kronologi kasus pencabulan ini berawal pada Senin (21/7) lalu sekira pukul 17.30 Wita. Saat itu terlapor menghubungi korban untuk membujuk agar mau pergi jalan-jalan, namun tawaran itu ditolak oleh korban.
Kemudian sekira pukul 20.30 Wita, pelaku RM (37) menemui korban didepan pintu keluar Bandara Internasional Komodo agar bersedia ikut jalan-jalan diduga dengan nada pemaksaan.
“Waktu itu, korban baru pulang dari tempat kerja dan tengah bersama temannya. Karena dengan nada sedikit pemaksaan, akhirnya korban menuruti ajakan tersangka dengan syarat hanya sekadar jalan-jalan, tidak lebih dari itu,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku RM (37) mengajak korban ke Pantai Pede dengan satu unit mobil Innova Reborn. Sebelum itu, terlapor sempat mengantar teman korban pulang ke rumahnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan