Mataram, infopertama.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam mendukung agenda nasional transisi energi. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PLN dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berlangsung serentak pada Senin (14/7) di Kota Mataram dan Kupang.
Penandatanganan dilakukan oleh General Manager (GM) PT PLN (Persero) dari Unit Induk Wilayah NTB, Sri Heny Purwanti; GM Unit Induk Wilayah NTT, F. Eko Sulistyono; serta GM Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), Yasir, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Enen Saribanon, S.H., M.M., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, S.H., M.H.
Meneruskan catatan yang telah dipaparkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani, yang hadir secara offline di PLN Kantor Pusat, menggarisbawahi pentingnya penandatanganan perjanjian kerja sama ini sebab Kejaksaan Agung memiliki kapasitas untuk memberikan analisis hukum, preventif, serta pemetaan faktor-faktor gangguan hukum sepanjang upaya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Kami berharap kerja sama ini akan menjangkau hingga ke level operasional di daerah, karena masalah hukum di lapangan memiliki dimensi lokalitas yang hanya bisa diselesaikan oleh aktor hukum lokal yang memahami konteksnya. Prinsip local wisdom, local solution, harus menjadi filosofi kerja sama kita bersama,” kata Jaksa Agung Reda Mantovani.
Dalam konteks tersebut, kata Reda, Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis, sebagai bagian dari pembangunan nasional. Termasuk pendampingan hukum kegiatan usaha BUMN. Oleh sebab itu, PLN dan Kejaksaan berkomitmen memperkuat pendampingan hukum terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Nusa Tenggara.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini bukan sekadar seremonial, ada substansi dan nilai-nilai penting yang terkandung di dalamnya sebagai komitmen bersama menjawab tantangan pembangunan nasional,” ucapnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama dalam perjanjian ini meliputi bantuan hukum perdata dan tata usaha negara, pengamanan pembangunan yang bersifat strategis, pemulihan aset negara dalam proses sertifikasi, pengamanan investasi dalam mendukung ketahanan energi nasional, serta penguatan pemahaman legal dan regulasi dalam pelaksanaan program ketenagalistrikan.
Penandatanganan PKS ini menjadi titik awal dari suatu kolaborasi kelembagaan yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan zaman. Lewat kolaborasi ini, akan memperkuat transparansi dan mendorong tata kelola usaha negara yang akuntabel.
Hadir di acara tersebut, GM PT PLN (Persero) UIP Nusra, Yasir, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bagian penting dari upaya PLN dalam menjalankan amanat Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan swasembada energi, terutama di kawasan timur Indonesia.
“Presiden telah menekankan pentingnya kemandirian energi sebagai fondasi masa depan bangsa. PLN hadir untuk menjawab tantangan itu dengan terus membangun pembangkit dan jaringan hingga ke pelosok. Dalam perjalanannya, kami membutuhkan dukungan strategis dari Kejaksaan, tidak hanya untuk kepastian hukum tetapi juga sebagai pengawal transparansi agar seluruh proses pembangunan dilakukan secara bersih dan akuntabel,” jelas GM Yasir.
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengungkapkan adanya kesamaan visi antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Agung. Untuk itu, kata Darmawan, kerja sama, saling mendukung, dan kolaborasi hingga ke unit-unit di daerah, terus berjalan dan ditingkatkan.
“Dukungan Kajari dan Kajati di daerah masing-masing merupakan dukungan yang critical. PLN tidak akan mampu berjalan sendiri tanpa dukungan Kejaksaan Agung,” ujar Darmawan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari kesinambungan kerja sama antara PLN dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah dijalin sebelumnya di tingkat pusat. Dukungan hukum ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek energi baru terbarukan (EBT) di Nusa Tenggara dan memastikan pengelolaan aset berjalan optimal.
“Untuk itu dari pembangkitan, transmisi, dan lain-lain, kami harus melakukan pengelolaan dan program yang luar biasa demi menyediakan listrik yang affordable dan green energy. Tentu saja PKS antara PLN dengan Kejaksaan Agung kita perluas, kita scaling up,” ucapnya.
PLN percaya bahwa sinergi lintas sektor yang kuat adalah kunci dalam menghadirkan energi bersih dan andal, sekaligus mendukung pencapaian target nasional Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel