Ruteng, infopertama.com – Aventinus Gandu, Guru di SDI Muwur, desa Wae Mantang – Rahong Utara sebagai terduga pelaku penganiayaan terhadap Jefrianus Jehalu (11) mengaku telah mengabdi di sekolah tersebut selama kurang lebih 13 tahun.
Karena sudah lama mengabdi di SDI Muwur, Aven menganggap kasus penganiayaan yang ia lakukan ke Jefrianus Jehalu sebagai hal sepele.
Anggapan itu disampaikan Aventinus Gandu saat ditemui infopertama.com, Senin, 24 Februari 2025 di lobi kantor Dinas PPO Kabupaten Manggarai.
Demikian Aven mengakui dirinya sebagai orang yang diberitakan dalam pemberitaan infopertama.com. Bahkan, Aven mengaku hal yang diberitakan itu sebagai hal sepele.
“Saya sudah mengabdi 13 tahun di sana (SDI Muwur) dan sebagai guru kelas VI. Sekarang malah pusing dengan urusan hal sepele (Penganiayaan Anak Korban -pen).” Ujar Aven santai sembari menyulut sebatang rokok di lobi dinas PPO Kabupaten Manggarai.
Ia membantah tindakannya ke siswa Jefrianus Jehalu sebagai bentuk tindakan kekerasan, terlebih jika berakibat menyebabkan anak korban mengalami trauma Kranium atau cedera kepala berdasarkan hasil Rontgen di RSUD Ruteng, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Jefrianus Jehalu yang didampingi ibu kandungnya, mendatangi RSUD Ruteng pada Rabu (19/02) siang melakukan Rontgen Radiografi Cranium Proyeksi AP dan lateral.
Hasilnya, sebagaimana dalam salinan yang diperoleh media ini per 20 Februari 2025 bahwa korban an Jefrianus Jehalu mengalami Trauma Kranium.
Trauma kranium atau cedera kepala adalah kelainan struktur kepala yang disebabkan oleh benturan atau trauma fisik. Trauma kepala dapat menyebabkan cedera otak traumatik (COT) atau kerusakan tulang tengkorak akibat pukulan keras di kepala atau karena benturan.
Keluarga korban, Kampianus Jebaru kepada media menjelaskan, berdasarkan hasil Rontgen, dokter pemeriksa dr. Trianto, Sp.B menyarankan agar anak korban dilakukan CT Scan wajah rekonstruksi 3D non kontras.
Saran tersebut, jelas Kampianus karena anak korban pada bagian kepala mengalami retak rambut, yakni keretakan seukuran rambut.
Sebelumnya, diberitakan seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar Inpres (SDI) Muwur bernama Jefrianus Jehalu (11) di Kecamatan Rahong Utara dianiaya oleh gurunya sendiri hingga pingsan, pada Selasa, 18 Februari 2025.
Anak korban dianiaya gurunya dengan cara ditinju dengan dua tangan sekaligus sebanyak dua kali di area pelipis kiri dan kanan yang menyebabkan anak korban pingsan.
Kalistus, keluarga korban yang dihubungi media ini menerangkan bahwa menurut pengakuan korban, ia dianiaya karena ribut di kelas saat tidak ada pelajaran.
“Awalnya semua siswa ribut di kelas karena tidak ada pelajaran, guru tidak masuk ke kelas. Namun, saat pak guru Aven Gandu datang dan menanyakan siapa yang ribut di kelas, teman korban melaporkan bahwa si korban yang ribut.” Jelas Kalistus.
Lantas, lanjut Kalistus, pak guru Aven meninju korban tepat di pelipis kiri dan kanan.
Ditangani Pihak Medis
Usai kejadian penganiayaan yang menyebabkan korban pingsan, korban kemudian di bawah ke kantor sekolah SDI Muwur oleh beberapa guru. Selanjutnya, pihak sekolah meminta bantuan nakes tuk menangani korban agar tidak terjadi kejadian yang lebih parah.
Masih menurut Kalistus, rencananya hari ini, Rabu, 19 Februari 2025 korban akan ke Ruteng tuk penangan lanjutan. Mengingat, korban masih lemas dan mengalami trauma.
Terpisah, sekertaris Dinas PPO kabupaten Manggarai, Emil Ndahur kepada infopertama.com mengaku sudah mendapat informasi tersebut. Ia menegaskan, PPO akan segera mendalaminya bersama pihak sekolah.
“Kami sudah dapat informasi dan akan mendalami persoalan tersebut dengan pihak sekolah.” Ungkap Emil Ndahur via gawainya, Rabu, 19 Februari 2025.
Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) mengintensifkan penanganan kasus aniaya anak JJ (11) oleh gurunya Aventinus Gandu (35) berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B / 65 / II / 2025 / SPKT / Res Manggarai Polda NTT tanggal 20 Februari 2025.
Kasus kekerasan terhadap anak murid itu terjadi di dalam ruang kelas 4 SDI Muwur, Desa Wae Mantang, Kecamatan Rahong pada 18 Februari 2025, dilaporkan ke Polres Manggarai, Kamis, 20 Februari 2025.
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur telah melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk membawa korban melakukan visum di rumah sakit.

“Kita mengantar korban ke RSUD Ruteng untuk lakukan Visum Et Repertum. Kemudian melakukan interogasi terhadap korban juga mengamankan hasil pemeriksaan Radiologi yang dilakukan oleh pihak korban sebelum melaporkan tindak pidana yang terjadi,” ujar Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, Jumat, 21 Februari 2025.
“Rencana tindak lanjut kita mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP,” tambahnya.
Saat ini, terang Kapolres, pelaku belum diperiksa. “Yang bersangkutan masih terlapor ya. Setelah pemeriksaan saksi-saksi di TKP kita pasti tersangkakan dia,” katanya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku, urai Kapolres Edwin, yakni Pasal 80 Jo Pasal 76C Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel