Ruteng, infopertama.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Cibal Barat mengimbau kepada Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] Cibal Barat agar melaksanakan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslucam Cibal Barat, Yones Hambur menerangkan, ketaatan terhadap prosedur, mekanisme dan tata cara Coklit merupakan bagian penting untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas.
“Kami minta PPK Cibal Barat bersama seluruh jajarannya, secara khusus Pantarlih yang bertanggungjawab melaksanakan Coklit ini agar ikuti seluruh prosedur, tata cara dan mekanisme Coklit sebagaimana diatur di dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024,” kata Yones Hambur, Selasa [25 Juni 2024].
Adapun terkait ini, demikian Yones Hambur, pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan kepada PPK Cibal Barat. Ia berharap agar imbauan itu diteruskan oleh PPK ke setiap jajarannya di tingkat bawah.
“Kemarin [24 Juni 2024], kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada PPK Cibal Barat terkait pelaksanaan subtahapan Coklit ini. Kami berharap, imbauan itu ditindaklanjuti oleh PPK Cibal Barat dan ditaati, khususnya oleh Pantarlih di Cibal Barat,” tegas Yones Hambur.
“Surat imbauan itu merupakan bagian dari upaya Panwaslucam Cibal Barat dalam mencegah atau meminimalisasi potensi pelanggaran selama proses Coklit ini,” lanjut dia.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







