Cepat, Lugas dan Berimbang
Berita  

Kasus Pelanggaran Pemilu Mandek, Ada Aroma Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner Bawaslu Manggarai

Ruteng, infopertama.comKoalisi Masyarakat Anti Pemilu Curang mencium aroma dugaan pelanggaran profesionalitas dan kode etik oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai.

Dugaan pelanggaran profesionalitas dan Kode Etik oleh komisioner Bawaslu Manggarai itu mengemuka melalui temuan Koalisi Masyarakat Anti Pemilu Curang saat menggelar Konferensi Pers, Selasa, 26 Maret 2024.

Fridolin Sanir, juru bicara Koalisi Masyarakat Anti Pemilu Curang menjelaskan bahwa menurut temuan pihaknya, semua laporan Pelanggaran Pemilu yang terregistrasi di Bawaslu Kab. Manggarai prosesnya lambat dan tidak objektif.

Setidaknya, kata dia ada empat (4) pelanggaran pemilu yang terregistrasi yakni kasus dugaan politik uang di Rura – Reok Barat, kasus pelanggaran penggunaan fasilitas negara oleh Heribertus Ngabut di Langke Rembong. Berikutnya, kasus yang melibatkan dua caleg PKB (Rofinus Madi dan Sensi) di Dapil Tiga, dan satu kasus lagi di desa Loce – Reok Barat.

Dari laporan-laporan itu, kata Fridolin, proses penyelidikan di Gakumdu tidak atas kapasitas kemampuan penyelidikan dan penyidikan yang mumpuni. Artinya, dari pendapat hukum sebagian atau mayoritas kawan-kawan di Gakkumdu mengatakan yang ini memenuhi unsur, yang ini tidak (memenuhi unsur).

Padahal, kategori memenuhi unsur atau tidak baik itu formil maupun materiil adalah harus ada barang bukti. Semua laporan itu memiliki barang bukti. “Soal kualitas atau tidaknya itu barang bukti akan diuji di pengadilan.”

Kemudian, soal unsur formil maupun materiil itu juga harus dikonfirmasi dengan pasal-pasal yang disangkakan. “Tetapi, yang kita amati justru sebaliknya.”

“Kesangsian kita itu, bahwa sentra Gakkumdu, khususnya Bawaslu tidak serius menangani proses penyelidikan atas laporan-laporan yang ada.” Tegas Fridolin.

Berangkat dari kesangsian itu, Koalisi Masyarakat Anti Pemilu Curang berpendapat bahwa penilaian dan pendapat analisis hukum yang terlalu subjektif tanpa kapasitas pembedahan dan ketajaman hukum. Sehingga, tercatat hasil proses Bawaslu Manggarai atas Laporan Pelanggaran Pemilu tidak mencerminkan kebenaran dan keadilan substansial.

Fridolin mengaku, pihaknya mengantongi sejumlah bukti dan petunjuk Bawaslu Kab. Manggarai dalam proses penanganan laporan pelanggaran pemilu diduga juga berkoordinasi secara intens dengan Terlapor.

“Kami yakini dugaannya mengarah pada pelanggaran profesionalitas dan kode etik Bawaslu Kab. Manggarai sebagai Unsur Penyelenggara Pemilu yang seharusnya netral dan bermartabat.” Tutur Fridolin yang juga anggota Peradi Manggarai.

Demikian Fridolin, Koalisi Masyarakat Anti Pemilu Curang memutuskan untuk melayangkan Laporan Kode Etik atas Bawaslu Kabupaten Mangarai kepada DKPP.

“Kami sudah melakukan koordinasi awal untuk Laporan Kode Etik Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai ke DKPP.”

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â