Yogyakarta, infopertama.com – Polresta Yogyakarta mengamankan JL (24), seorang guru SD di Kota Yogyakarta yang melakukan pencabulan pada siswanya. JL mengakui perbuatannya pada siswa-siswinya dan kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Polisi Aditya Surya Dharma, mengatakan TKP pencabulan adalah satu sekolah dasar di Kota Yogyakarta dan polisi bergerak berdasar laporan polisi pada 8 Januari lalu. Dari 15 korban yang dilaporkan, Polisi menyatakan 5 memenuhi unsur yakni 4 laki-laki dan 1 perempuan berusia 11-12 tahun.
“Kejadian 1 Agustus 2023- Oktober 2023 di sebuah sekolah dasar Kota Yogya. Tindak pidana perbuatan cabul diduga dilakukan seorang guru laki-laki. Kami memeriksa 20 saksi dan mendapatkan unsur 5 siswa yang menjadi korban perbuatan cabul tersangka JL salah satu guru di sekolah tersebut,” ungkapnya, Senin (15/1/2024).
Kapolresta menyebut, tersangka JL (24) melakukan perbuatan tak semestinya pada para siswanya. Ia disebut memegang bagian-bagian tubuh tertentu yang seharusnya tak boleh dilakukan.
“Dia melakukan perbuatan tak semestinya pada siswanya dengan memegang bagian-bagian tubuh siswanya. Jumat 12 Januari kami melakukan pencarian tersangka dan dilakukan penangkapan di rumah tersangka kawasan Sleman. JL laki-laki 24 tahun, alamat Sleman. 13 Januari langsung dilakukan penahanan,” tegasnya.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu buah pisau, 5 stel pakaian korban, satu handpone. Polisi menyebut, modus tersangka sebagai guru mendekati berbincang akrab dengan korban dan tiba-tiba melakukan perbuatan cabul.
“Pisau untuk menakut-nakuti anak-anak tersebut. Dilakukan sejak Agustus sampai Oktober dengan alasan spontan, spontanitas. Sedikit pengancaman ada. Sementara kami masih lakukan pendalaman pada tersangka,” tegas Kapolresta.
Polisi menyangkakan pasal UU Perlindungan Anak pada tersangka JL. Kini ia harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang tak seharusnya dilakukan, apalagi oleh seorang guru.
“Kami tuntut UU Perlindungan Anak, dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dengan denda Rp5 miliar. Kami juga memohon pada guru, orangtua dan masyarakat untuk memperhatikan anak-anaknya. Ketika ada yang mencurigakan segera melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwenang,” pungkas Kapolresta.
Sumber: KR Jogja
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel