infopertama.com – Rumah dinas anggota Komisi IV DPR dari fraksi PDI-P, Vita Ervina di Kalibata, Jakarta Selatan, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/11/2023).
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menyeret SYL sebagai tersangka.
Kabar penggeledahan dibenarkan oleh Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
“Benar, tim penyidik KPK (15/11/2023) telah lakukan penggeledahan tempat tinggal anggota DPR dimaksud, di Rumdi Kalibata,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023).
“Penggeledahan terkait dugaan korupsi tersangka SYL dkk,” sambungnya.
Dalam penggeledahan tersebut, Ali mengungkapkan penyidik menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik.
Namun, dia tidak mejelaskan detail dokumen dan bukti elektronik yang disita terseubt.
“Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkasa perkara tersebut,” tuturnya.
KPK Sempat Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR, Sudin
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR, Sudin yang berada di Depok, Jawa Barat pada Jumat (10/11/2023) lalu.
Penggeledahan yang baru berakhir pada tengah malam itu membuat KPK berhasil menyita tiga koper dan satu kardus yang diduga sebagai alat bukti.
Ketiga koper yang dibawa oleh penyidik KPK memiliki ukuran berbeda, dua berukuran kecil sementara satu lainnya berukuran besar.
Sementara itu, satu kotak kardus yang dibawa tim penyidik tampak berisi kantong plastik.
Lantas, keempat barang itu dibawa oleh tim penyidik ke dalam mobil yang sudah terparkir di depan rumah.
Tim penyidik diketahui meninggalkan lokasi dengan menggunakan lima mobil.
KPK mengatakan sebenarnya Sudin dipanggil KPK untuk bersaksi dalam perkara yang menyeret SYL di hari yang sama.
Namun, Sudin meminta pemeriksaannya diundur hingga Rabu (15/11/2023) pekan depan.
Alasan KPK memanggil Sudin ialah untuk menelusuri aliran uang dalam perkara SYL.
Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementan.
Mereka adalah SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono
Khusus SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lantas, apa hubungan Vita Ervina anggota DPR RI fraksi PDIP dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL?
Vita Ervina menjadi salah satu calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 tingkat DPR-RI, 17 April 2019 lalu.
Kini Vita Ervina wanita cantik dari PDIP duduk di DPR RI setelah bertarung di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VI.
Berdasarkan info dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Caleg Nomor Urut 3 PDIP ini lahir di Jakarta, 22 Oktober 1980.
Dia merupakan lulusan D4/S1 yang berprofesi sebagai Swasta.
Saat duduk di DPR RI kegiatan Vita Ervina jarang tersorot.
Terbaru Vita Ervina dan Kementerian Pertanian, Inspektur Jenderal Jan Samuel Maringka melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program pertanian.
Kegiatan itu yang diterapkan di Wonosobo sekaligus membuka Dialog Jaga Pangan bertempat di Pendopo Bupati, Jum’at (24/02/2023).
Wonosobo dipilih sebagai salah satu kegiatan Food Estate untuk pengembangan hortikultura.
Inspektur Jenderal Jan Samuel Maringka mengatakan, kegiatan ini dalam rangka upaya menghadapi krisis pangan yang sedang dialami oleh dunia saat ini.
Sehingga perlu melakukan percepatan pembangunan ketahanan pangan yang bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â