Jakarta, infopertama.com – Kementerian Kesehatan pada Kamis lalu (20/7) telah mengumumkan adanya aturan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berlaku hari itu juga. Dokter yang tengah belajar spesialis di Rumah Sakit Vertikal milik Kemenkes bisa melaporkan melalui website jika terjadi tindak perundungan. Langkah Kemenkes ini diberi apresiasi oleh Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.
Edy Wuryanto menuturkan bahwa langkah Kemenkes ini bisa memproteksi peluang adanya tindak perundungan. Tidak dipungkiri, dia pun kerap mendapat keluhan adanya perundungan di lingkungan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis. “Perundungan ini bentuknya banyak. Ada fisik dan secara verbal. Sehingga membuat calon spesialis itu tidak hanya fokus belajar tapi melakukan hal lain,” kata legiselator dari Dapil Jawa Tengah III ini.
Sanksi yang ditetapkan oleh Inmenkes ini berjenjang. Menurut Edy hal ini bagus karena diharapkan sanksi ringan berupa teguran tertulis bisa mengubah perundungan tersebut. “Identitas pelapor juga harus dipastikan aman. Jangan sampai bocor dan akhirnya malah merugikan yang ingin speak up,” ucapnya.
Edy Wuryanto juga berpesan kepada Irjen Kemenkes agar melakukan invetigasi dengan serius. Penyebab dan motivasi perundungan harus diselidiki. “Tidak hanya ‘memadamkan apinya’. Sistem yang membuat adanya perundungan itu juga harus ditemukan dan diubah,” ucap Politikus PDI-Perjuangan itu.
Selanjutnya, Edy berharap agar langkah baik ini meluas. Artinya tidak hanya pada lingkup rumah sakit vertikal. Dia menyadari bahwa Kemenkes tidak punya kuasa untuk mengatur di luar rumah sakit vertikal milik pusat. “Untuk itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga tidak boleh tutup mata. Aturan ini harus dikloning untuk tempat lain yang berada di bawah kewenangan Kemendikbud,” sarannya.
Selain itu, Politisi PDIP Dapil Jawa Tengah III ini juga meminta agar perlindungan dari perundungan ini tidak hanya untuk calon dokter spesialis dan subspesialis saja. Dia meminta agar ada aturan untuk memproteksi tindak perundungan saat pendidikan dokter umum maupun pendidikan untuk tenaga kesehatan seperti pendidikan perawat, apoteker, dan bidan. “Mereka yang belajar ini harus fokus. Meski Pak Menkes belum mendapat keluhan dari nakes, alangkah baiknya pendidikan mereka juga diberikan proteksi,” ucapnya.
Edy juga menyinggung dalam UU Kesehatan yang baru, menjamin peserta didik yang mengikuti program spesialis atau subspesialis dilindungi dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan. Mereka juga berhak diberikan waktu istirahat. “Pada UU Kesehatan yang baru, ada pasal-pasal yang mengatur hak peserta didik di bidang kesehatan,” kata Edy.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel