Labuan Bajo, infopertama.com – Aktivis anti korupsi, Lorens Logam dengan kawan-kawan agendakan rencana kepung kantor Kejari Manggarai.
Hal ini buntut dari penanganan kasus korupsi terminal Kembur yang menurut aktivis Lorens Logam dengan ditetapkannya Gregorius Jeramu sebagai tersangka yang sekarang statusnya sebagai terpidana, sangat tidak logis.
“Saya bingung konstruksi hukum dalam persoalan tersebut. Si Penjual tanah dipidana karena menjual tanah yang tidak punya sertifikat hak milik kepada Pemda Matim. Kalau saya konstruksikan, pembeli tanah inikan Negara yang kemudian pihak penjualnya masyarakat GJ,” terang Logam kepada infopertama, Minggu (11/6/2023).
Sebelum peristiwa hukum “Transaksi” terjadi, kan mestinya direview dulu dong legalitasnya kemudian baru pada step pembayaran. Hanya Pemerintah yang bego saja beli tanah tanpa kroscek terlebih dahulu legalitas tanahnya.
Kasus ini menguji kewarasan kita untuk berpikir dan yang jadi tambah gaduhnya ini persoalan, Alat Negara dalam hal ini Kejari Manggarai tidak objektif dalam menetapkan tersangka.
Pejabat teknis yang membidangi pengadaan lahan dan Kepala Dinasnya mesti disikat juga kalau mau fair.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel