Bogor, infopertama.com – Dua oknum wartawan akhirnya berurusan dengan polisi usai melakukan pemerasan terhadap pengurus RW di Desa Sibanteng, Kec. Leuwisadeng dengan ancaman akan memberitakan suatu perkara.
Buntut dari penangkapan wartawan bodong berinisial AY dan Z di Desa Sibanteng, Leuwisadeng, Kab. Bogor, Jawa Barat itu, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengimbau masyarakat segera melaporkan segala bentuk pemerasan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat atau para pejabat di daerah yang desanya mungkin menjadi sasaran oknum yang suka mengaku-ngaku dari media tersebut dengan menakut-nakuti dengan naik berita. Saya mengimbau agar segera melaporkan kepada kami,” ungkapnya di Cibinong, Bogor, Senin.
Iman bahkan menjadikan kasus tindak pidana pemerasan dengan tersangka AY dan Z sebagai pintu masuk untuk membongkar kelompok-kelompok wartawan bodong yang kerap melakukan pemerasan.
“Informasi yang masuk kepada kami memang ada beberapa kelompok yang memiliki kebiasaan seperti ini (melakukan pemerasan). Namun kami sedang lakukan pendalaman,” kata Iman.
Ia menyayangkan aksi pemerasan oleh AY dan Z karena telah menunggangi profesi wartawan dalam melakukan tindak kejahatan.
“Orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan media lalu menakut-nakuti dengan meminta sesuatu kepada masyarakat. Sebenarnya terhadap yang bersangkutan juga tidak bisa katakan sebagai awak media jika tidak terdaftar di Dewan Pers,” paparnya.
Sebelumnya, Kapolsek Luewiliang, Kompol Agus Supriyanto menjelaskan bahwa telah mengamankan AY dan Z pada Kamis (12/1) petang di Leuwisadeng. Yakni setelah meminta uang kepada pengurus RW di Desa Sibanteng, Kec. Leuwisadeng dengan ancaman akan memberitakan suatu perkara.
AY dan Z, kata Kompol Agus, awalnya meminta uang Rp50 juta. Kemudian menurunkan permintaan Rp32 juta dan kembali menurunkannya menjadi Rp15 juta.
“Terus Rp10 juta diserahkan, kemudian Rp5 juta minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu,” kata Kompol Agus.
Menurutnya, perkara versi AY dan Z yaitu mengenai dugaan adanya pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan NonTunai (BPNT) di Desa Sibanteng.
“Jadi dia menganggap di situ ada pungutan liar. Tapi kan tidak terbukti gitu pungutan liar gimana. Yang dilakukan katanya oknum dari RT RW,” tuturnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel