Jakarta, infopertama.com – Desas-desus soal rencana perombakan kabinet Jokowi yang kian memanas, publik kembali heboh dengan kabar Tim Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah salah satu menteri dari Partai NasDem, Johnny G. Plate.
Memang, penyidik Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G. Dan, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, belum dapat memastikan kebenaran kabar adanya kegiatan penggeledahan rumah menteri oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Menurut dia, nanti akan sampaikan jika benar ada kegiatan tersebut.
“Belum ada info. Nanti kita rilis kalau ada ya,” kata Ketut melansir VIVA pada Kamis, 12 Januari 2023.
Sedangkan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate belum merespon terkait kabar penggeledahan di rumahnya oleh Kejaksaan Agung.
Ketahui, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 sampai 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan penyidik menetapkan Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia inisial GMS, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, inisial YS.
“Selain itu, Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, yakni AAL (Anang Achmad Latif),” kata Kuntadi melalui keterangannya pada Rabu, 4 Januari 2023.
Menurut dia, penyidik jaksa juga melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 4 Januari sampai 23 Januari 2023. “Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka lakukan penahanan,” ujarnya.
Peranan Para Tersangka
Adapun, Kuntadi mengungkap peranan para tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka Anang, kata dia, dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain. Sehingga, tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
“Hal itu dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” ungkapnya.
Selanjutnya, Tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka Anang ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium.
“Serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” jelas dia.
Sementara, lanjut dia, Tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis. Senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Dalam kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka Anang untuk masukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel