Ruteng, infopertama.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kec. Cibal Barat, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeklarasikan kampung pengawasan partisipatif dan anti politik uang bersama warga yang ada di wilayah kecamatan tersebut, Jumat (2/12/2022)
Komisioner Panwaslu Cibal Barat, Yones Hambur menerangkan, deklarasi kampung pengawasan dan anti politik uang ini untuk memperkuat kerja kepengawasan Panwaslu ke depannya.
Selain itu, demikian Yones Hambur melanjutkan, deklarasi ini juga sebagai bagian dari upaya mereka bersama warga kec. Cibal Barat dalam rangka menjaga dan mengawal Pemilu 2024 nanti agar terlaksana secara benar dan adil.
“Deklarasi ini ialah bagian dari komitmen kami dan warga Cibal Barat untuk menjaga nilai demokrasi, khususnya soal Pemilu 2024 nanti. Kita ingin agar pesta demokrasi itu harus lakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Yang menjunjung tinggi nilai keadilan,” kata Yones Hambur.
Sementara itu, Oncik Damar, salah satu yang mewakili warga kec. Cibal Barat yang ikut di dalam deklarasi itu menyebutkan bahwa, mereka siap mendukung dan membantu kerja kepengawasan Panwaslu Cibal Barat ke depannya.
“Sebagai warga Cibal Barat, kami siap untuk membantu kerja kepengawasan Pemilu dari Panwaslu ke depannya. Tidak hanya sampai di deklarasi ini saja. Karena kami juga punya visi yang sama dengan Panwaslu bahwa Pemilu itu harus betul-betul laksanakan dengan benar,” ujar Oncik Damar.
Hal senada juga disampaikan oleh Jimi Onca, warga Cibal Barat lainnya yang ikut di dalam deklarasi ini.
Ia menegaskan, selain ikut di dalam deklarasi ini, ia juga siap membantu Panwaslu Cibal Barat dalam hal melebarkan sayap kepengawasan Pemilu di wilayah itu.
“Kami akan ajak juga teman-teman lainnya di Cibal Barat yang tidak sempat hadir dalam deklarasi ini. Untuk sama-sama mengawasi Pemilu 2024 nanti, khususnya dalam hal menolak praktik politik uang. Karena itu akan merusak kehidupan berbangsa dan bernegara kita ke depannya,” tutur Jimi Onca.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â