Cepat, Lugas dan Berimbang

Bule Inggris Maling Motor Milik Bule Australia, Ditangkap Polisi Indonesia

Badung, infopertama.com – Miris kisah bule Inggris yang terlibat maling satu sepeda motor milik bule Australia. Akibatnya, kini ia harus berurusan dengan polisi Indonesia.

Iya, satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung, Bali, menangkap seorang warga negara asing asal Inggris berinisial GTAW (43). Bule Inggris terlibat kasus maling sepeda motor di Canggu, Kuta Utara, Badung.

Kasi Humas Polres Badung Inspektur Polisi Satu Ketut Sudana dalam keterangannya di Denpasar, Selasa, mengatakan GATW ditangkap polisi karena melakukan pencurian sepeda motor milik AJM (59), seorang Marketing Advisor asal Perth, Australia.

“Modus operandinya mengambil dengan mudah sepeda motor Scorpio warna silver nopol DK 3445 EZ yang terparkir dalam keadaan mesin masih menyala,” kata Sudana.

Ia menjelaskan aksi pencurian tersebut bermula saat korban sedang memanasi mesin sepeda motornya di area Jalan Pantai Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin, 28 November 2022, pukul 09.00 WITA.

Pelaku saat itu sedang melintas di tempat kejadian perkara. Dan, melihat sepeda motor dalam keadaan mesin masih menyala, nekat mencuri motor warna silver saat korban tidak ada di tempat.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Korban yang mengetahui sepeda motornya telah kemalingan, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta Utara.

Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Tidak kurang dari delapan jam setelah adanya laporan pencurian kendaraan bermotor itu, Tim Opsnal Polsek Kuta mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Setelah melakukan penelusuran, tim Opsnal Polsek Kuta Utara akhirnya menangkap pelaku dan barang bukti sepeda motor di Jalan Tegalsari, Badung.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.**

                    

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel