Jakarta, infopertama.com – Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Penerbitan SKB untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. Kemudian, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menandatangani SKB ini, Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral. Serta, ASN yang bisa men-support agenda pemerintah. Salah satunya pemilihan umum yang akan gelar nanti,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
ASN memiliki asas netralitas yang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 amanatkan tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.
“Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional. Dan, justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” ujarnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






