Ketahui, Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait.
Secara umum, pengangkatan Sekda dilakukan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD dan berkonsultasi dengan Gubernur (untuk Sekda kabupaten/kota) atau Menteri Dalam Negeri (untuk Sekda provinsi).
Proses Pengangkatan Sekda dimulai dengan usulan oleh Kepala daerah (Gubernur atau Bupati/Walikota) mengusulkan calon Sekda.
Dalam kaitan dengan usulan calon Sekda harus mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD. Sehingga, selanjutnya kepala daerah berkonsultasi secara tertulis dengan Gubernur. Setelah mendapat persetujuan dan konsultasi, kepala daerah menetapkan pengangkatan Sekda.
Tugas dan Fungsi Sekda
Membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Melakukan pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah.
Bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Perlu diingat bahwa peraturan terkait pengangkatan Sekda dapat mengalami perubahan. Oleh karena itu disarankan untuk selalu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk informasi yang paling terkini.
Syarat-Syarat yang perlu diperhatikan
1. Pangkat: Minimal memiliki pangkat Pembina Utama Muda (golongan IV/c).
2. Jabatan: Minimal pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural Eselon llb yang berbeda.
3. Pendidikan: Memiliki ijazah Sarjana Strata 1 (S1) atau yang sederajat.
4. Usia: Berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun.
5. Penilaian Prestasi Kerja: Setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
6. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin: Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
7. LHKPN/LHKASN: Telah melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan/atau LHKASN (Laporan Harta Kekayaan ASN) tahun terakhir.
8. Bebas dari narkoba: Bebas dari narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit.
9. Tidak pernah menjalani hukuman pidana: Tidak pernah menjalani hukuman
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel