Borong, infopertama.com – Aparat Polres Manggarai Timur dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Sat Reskrim lakukan penahanan terhadap seorang pria asal Kab. Ende berinisial DP alias D (30), pada Selasa, 28 Maret 2023.
Melakukan penahanan terhadap D atas dugaan melakukan tindak pidana rudapaksa dan membawa lari seorang anak gadis bawah umur.
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur IPTU Jeffry D N. Silaban, S.Tr.K menyampaikan itu, Rabu 29 Maret 2023.
Ia menjelaskan, melakukan penahanan usai memproses terhadap yang dterima sesuai Laporan Polisi LP/35/III/2023 tanggal 20 Maret 2023. “Telah laporkan terjadinya tindak pidana rudapaksa anak bawah umur oleh pelaku berinisial DP alias D terhadap seorang anak.”
Selain rudapaksa, tersangka D dlaporkan membawa lari korban pada hari Minggu 19 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku mengajak korban untuk lari bersamanya ke Ende dengan menggunakan motor milik korban.
Ketika dalam perjalanan menuju Ende, pelaku bersama korban singgah di rumah nenek pelaku di salah satu kampung di Kec. Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur dengan alasan sudah malam dan tidak punya bensin.
Tak berselang lama ayah dari korban datang untuk menjemput korban. Namun pelaku dan korban melarikan diri ke hutan belakang rumah dan tidur di hutan.
Esoknya, Senin, 20 Maret 2023 korban dan pelaku menumpang ojek menuju salah satu kampung di Kec. Kota Komba Utara dan kemudian menuju salah satu kampung di Kecamatan Lamba Leda Selatan.
Dari kampung itu pelaku dan korban kemudian menggunakan trevel menuju Borong. Sesampainya di Borong, pelaku dan korban menumpang mobil dam truk menuju Ende dan tiba di Ende pada pagi hari, pada Selasa, 21 Maret 2023.
Tak berselang lama, sore harinya anggota kepolisian dari Unit PPA, Sat Reskrim Polres Manggarai Timur menjemput pelaku dan korban untuk dibawa ke Mapolres Manggarai Timur.
5 Kali Rudapaksa
Berdasar hasil pemeriksaan oleh Unit PPA, Sat Reskrim Polres Manggarai Timur, terjadi juga kasus rudapaksa oleh pelaku terhadap korban yang terjadi sebanyak lima kali. Kejadian pertama terjadi pada Oktober 2022 sebanyak dua kali. Lalu, pada November sebanyak satu kali, dan pada Desember 2022 sebanyak dua kali. Semua kejadian tersebut terjadi pada tempat yang sama yakni di salah satu kampung di Kecamatan Borong.
Jeffry juga menerangkan, atas kasus tersebut tersangka D dikenakan pasal 332 ayat 1 KUHP jo pasal 81 ayat 3 sub pasal 81 ayat 1 UU perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun tersangka sejak kemarin sudah ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai Timur.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel