Yayasan LBH Medan 88 Layangkan Dumas ke Kejati Sumut Atas TPK

Medan, infopertama.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan 88 menyurati Kepala kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajatisu) atas Pengaduan masyarakat (DUMAS) terkait dugaan Tindak Pidana Kehutanan (TPK).

LBH Medan 88 dalam keterangan tertulisnya kepada infopertama pada Selasa (6/9/2022) menjelaskan ikhwal Dumas tersebut.

“Mengirimkan surat pengaduan ke Kajatisu, tentang peristiwa hukum yang patut diduga Terjadi Tindak Pidana kehutanan. Sebagaimana dalam ketentuan pasal 50 UU No. 41 Tahun 1999, tentang kehutanan. Dan, Pasal 89, ayat (1) a jo, Pasal 94 ayat (1) huruf a, UU Republik Indonesia Nomor 18, Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan.”

LBH Medan 88 juga menjelaskan lokasi dugaan Tindak Pidana Kehutanan tersebut, yakni di Desa Sangga lima/ Desa Kuala Gebang, Kec. Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera. Dengan luas lebih kurang 80 Ha (Hektar).

Menurut data yang LBH Medan 88 miliki bahwa pertama, berdasarkan informasi masyarakat di sekitar, lokasi tersebut adalah Jalur Hijau (Hutan Lindung). Kawasan tersebut dikuasai bahkan diduga telah dijual oleh salah seorang Oknum yang diduga bernama AS. Adapun ukuran luas hutan tersebut seluas lebih kurang 80 Ha (Hektar). Selain itu, bahwa sebelumnya kawasan hutan tersebut menjadi Perkebunan Kelapa Sawit, Rumah Burung Walet dan Pembibitan Benur Udang Windu.

Kedua, bahwa, LBH Medan 88 memiliki bukti berupa Peta Kawasan Hutan dari Dinas Kehutanan Prov. Sumatera utara. Foto lokasi dari Google Maps (sudah serahkan dalam lampiran surat pengaduan).

Ketiga, bahwa LBH Medan 88 mendesak kepada Kejatisu menindaklanjuti laporan/Pengaduan tersebut. Hal itu demi tegaknya hukum dan kedamaian di mata hukum.

Demikian LBH Medan 88 juga merincikan Dugaan pelanggaran hukum Oknum AS tersebut sebagai berikut.

1) Pasal 89 ayat(1) huruf a jo, Pasal 94 ayat(1) huruf a, UU Republik Indonesia, Nomor 18 tahun 2013. Yaitu, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan. “Ancaman atas pelanggaran ini pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta Pidana Denda paling sedikit 10 Milliar dan paling banyak 100 Milliar.

2) UU Nomor 32 tahun2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
I. Bahwa sesuai Pasal 69 ayat(1):
a. Menyatakan bahwa “Setiap orang dlarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran/ perusak lingkungan hidup.
II. Bahwa sesuai dengan Pasal 98 ayat(1) menyatakan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun. Dan, paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000 (tiga Milliar) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh Milliar).

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV