Cepat, Lugas dan Berimbang

Wartawan TribunFlores Nagekeo Dipolisikan, Ketum BPI KPNPA RI Minta Polisi Independen

Lebih lanjut dalam penjelasannya bahwa terkait dengan masalah hukum salah satu wartawan media online yang dilaporkan oleh kepala suku setempat kepada Polres Nagekeo harus menggunakan undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Prinsipnya ada hak jawab yang ditempuh oleh pihak pelapor jika merasa keberatan terkait pemberitaan.

“Untuk sengketa terkait prodak jurnalistik dapat ditempuh dengan memenuhi Hak Jawab dan Hak Koreksi terlebih dahulu. Apabila dalam pemberitaan terdapat fakta merugikan nama baik seseorang juga diatur dalam kode etik jurnalistik, yakni ada Hak Koreksi dan Hak Jawab. Artinya setiap orang memiliki Hak untuk mengoreksi atau meluruskan atau pemperbaiki sebuah pemberitaan tersebut yang dikeluarkan oleh pers,” sambungnya.

Jika media tersebut tidak melayani hak jawab oleh pihak yang dirugikan terkait pemberitaan, baru pihak yang dirugikan melaporkan atau mengadukan ke dewan pers. Itu mekanisme berdasarkan kode etik jurnalistik.

“Dan pers wajib melayani pemberitaan hak jawab dan hak koreksi. Jika pihak pers tidak mengindahkan Hak Jawab atau Koreksi langkah selanjutnya dapat melakukan Pengaduan kepada Dewan Pers dan menunggu hasil keputusan berupa rekomendasi yang dikeluarkan oleh dewan pers seperti apa rekomendasinya,” imbuhnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel