infopertama.com – Ketua umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar mengemontari perihal kasus wartawan media online TribunFlores yang dipolisikan oleh Kepala Suku setempat kepada Polres Nagekeo, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT.
Tubagus Rahmad Sukendar menghimbau Polres Nagekeo untuk bersikap independen. Ia juga meminta agar kedepannya masalah pers selesaikan dengan mengacu kepada undang-undang pers.
“Polisi agar bersikap menjadi penengah dan independen sehingga tidak meruncing masalah yang ada,” tegas Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum BPI KPNPA RI, Jumat, (14/04/2023).
Selanjutnya Ia mengatakan bahwa untuk menyikapi permasalahan hukum sudah jelas sekali perintah Kapolri agar pelaksanaan hukum itu kedepankan asas humanitas ketika hukum itu menyentuh masyarakat kecil.
“Untuk menyikapi berbagai permasalahan hukum kan sudah jelas apa yang disampaikan Kapolri untuk Polri yakni tajam ke atas dan Humanis ke bawah,” paparnya.
Lebih lanjut dalam penjelasannya bahwa terkait dengan masalah hukum salah satu wartawan media online yang dilaporkan oleh kepala suku setempat kepada Polres Nagekeo harus menggunakan undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Prinsipnya ada hak jawab yang ditempuh oleh pihak pelapor jika merasa keberatan terkait pemberitaan.
“Untuk sengketa terkait prodak jurnalistik dapat ditempuh dengan memenuhi Hak Jawab dan Hak Koreksi terlebih dahulu. Apabila dalam pemberitaan terdapat fakta merugikan nama baik seseorang juga diatur dalam kode etik jurnalistik, yakni ada Hak Koreksi dan Hak Jawab. Artinya setiap orang memiliki Hak untuk mengoreksi atau meluruskan atau pemperbaiki sebuah pemberitaan tersebut yang dikeluarkan oleh pers,” sambungnya.
Jika media tersebut tidak melayani hak jawab oleh pihak yang dirugikan terkait pemberitaan, baru pihak yang dirugikan melaporkan atau mengadukan ke dewan pers. Itu mekanisme berdasarkan kode etik jurnalistik.
“Dan pers wajib melayani pemberitaan hak jawab dan hak koreksi. Jika pihak pers tidak mengindahkan Hak Jawab atau Koreksi langkah selanjutnya dapat melakukan Pengaduan kepada Dewan Pers dan menunggu hasil keputusan berupa rekomendasi yang dikeluarkan oleh dewan pers seperti apa rekomendasinya,” imbuhnya.
“Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 2/DP/MoU/II/2017, Nomor: B/15/II/2017, tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Hal tersebut, dapat dijadikan pedoman para pihak dalam rangka terwujudnya koordinasi dalam Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui bahwa wartawan media TribunFlores yaitu Patrick dilaporkan ke Mapolres Nagekeo oleh ketua Suku Nataia atas berita yang tayang di media tersebut pada tanggal, 10 April 2023.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel