Nunukan, infopertama.com – Seorang warga kabupaten Donggala, Sulteng mengalami beberapa luka pada bagian tubuhnya karena disabet parang.
Peristiwa warga Donggala disabet Parang ini terjadi di sebuah rumah warga di Jln. Tanah Jaya, Sei Kapal, desa Sekaduyan Taka, kec. Seimanggaris, Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (08/2/2023).
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan, pelaku penganiayaan, adalah pemilik rumah di Jalan Tanah Jaya Sei Kapal, berinisial RH (35).
Korbannya, Muhammad Daeng Ribokko (29) warga asal Jalan Poros Palu Sabang, Dusun V, Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
“Korban mengalami luka robek pada punggung bagian kanan. Luka robek pada telapak tangan kanan, sementara telapak tangan kiri, urat tendonnya putus,” kata Sony, pada Kamis (9/2/2023).
Kejadian bermula ketika korban yang melakukan perjalanan dari Tanjung Selor dengan menumpang mobil pikap, tiba di Dermaga Sei Ular, Kecamatan Seimanggaris, Rabu (8/2/2023) sore.
Korban yang baru menginjakkan kakinya di wilayah Seimanggaris, berniat melanjutkan perjalanan ke Berau, Kalimantan Timur, dengan speedboat melalui Dermaga Sei Ular.
Sayangnya, tidak ada speedboat yang berlayar sampai Berau di dermaga tersebut.
Satu-satunya jalan yang harus ia tempuh, adalah dengan melanjutkan perjalanan darat.
Korbanpun, akhirnya berjalan kaki ke arah Jalan Tanah Jaya, Sei Kapal.
Ia menyusuri jalanan tersebut sampai sekitar pukul 18.30 Wita.
Korban melewati rumah pelaku, dan melihat ada seorang kakek yang sedang duduk. Ia pun berniat singgah untuk melepas lelah, sekaligus meminta minum.
“Saat itu, pelaku kebetulan pulang dan langsung bertanya ‘ada apa, kamu cari siapa di rumahku’, dengan logat ketus, dan memegang parang. Pelaku juga meminta agar korban melepas maskernya. Tak ingin merespons sikap kasar pelaku, korban memilih beranjak pergi,” lanjut Sony, mengutip Kompas.com.
Namun, pelaku yang tersinggung, langsung mengejar dan langsung menyabetkan parang ke punggung korban.
Terluka akibat sabetan parang, korban mencoba melawan dengan merebut parang pelaku sampai kedua tangannya robek terkena bagian tajam parang tersebut.
“Merasakan kesakitan, korban berlari menyelamatkan diri ke sebuah rumah yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah pelaku,” imbuh Sony.
Abdullah, si pemilik rumah, langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke Pustu Sei Kapal untuk menangani luka-luka yang korban alami.
Hingga akhirnya korban dirujuk ke RSUD Nunukan. Kejadian itu pun Abdullah laporkan ke polisi.
Kepada polisi, pelaku mengaku menganiaya korban karena tersinggung pada sikap korban yang tak mau menjawab pertanyaannya, serta menolak membuka masker.
Pelaku mengaku korban adalah orang yang tak pernah ia lihat sebelumnya, sehingga ada kekhawatiran korban melakukan hal-hal yang membahayakan keluarga pelaku.
Terlebih, rumah pelaku berada jauh dari pemukiman warga lainnya.
“Alasan alasan itulah yang mendasari pelaku nekat menganiaya korban dengan senjata tajam. Selain itu, dugaannya bahwa si pelaku dalam pengaruh minuman keras jenis tuak,” kata Sony.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â