Cepat, Lugas dan Berimbang
Berita  

Warga Desa Loha Manggarai Barat Minta Pembangunan Gua Maria di Tanah Milik gereja Stasi Loha

Desa Loha
Akademisi Walterius Jemaan, S.H., M.Hum, warga Desa Loha menolak rencana Pemdes Loha Membangun Gua Maria yang mengancam Ketersedian Air (ist)

Labuan Bajo, infopertama.com – Warga Desa Loha, Kecamatan Pacar, Kab. Manggarai Barat, meminta Kepala Desa Loha agar pembangunan Gua Maria di tanah milik gereja stasi Loha. Dan, segera menghentikan aktifitas rencana pembangunan Gua Maria di area mata air Wae Lokom rencana lokasi wisata rohani.

Permintaan tersebut dilayangkan warga lantaran pembangunan Gua Maria telah membabat pohon-pohon di sekitar wilayah mata air. Hal inilah yang dikhawatirkan akan mematikan mata air Wae Lokom.

Mata air Wae Lokom telah menjadi sumber air bagi sekitar seribu warga desa tersebut. Dan juga, mengairi kurang lebih 3 hektar sawah.

Disebutkan mata air Wae Lokom tak pernah mati sepanjang tahun meski di musim kering sekalipun.

Pada tahun 2019 lalu pihak desa pernah merencanakan pembangunan pasar di wilayah tersebut meski akhirnya tak berjalan. Namun setelah pohon-pohon ditumbangkan untuk membuka lahan, disertai pembakaran pohon pohon yang sudah kering, dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, debit air dari mata air tersebut turun, bahkan sempat mati.

Desa Loha
Pembabatan Pohon di area sekitar Lokasi Rencana Pembangunan Gua Maria di Desa Loha mengancam Ketersedian Mata Air (ist)

Selain itu, lokasi pembangunan bukanlah tanah milik pemerintah desa setempat melainkan wilayah ulayat Kampung Handeng Gendang Dangka.

Pembangunan Gua Maria yang menggunakan dana dari pihak ketiga itu saat ini mulai dilakukan. Pohon-pohon sudah mulai ditumbangkan untuk membuka lokasi tersebut.

Terkait hal tersebut, salah satu penerus hak ulayat Kampung Handeng Gendang Dangka yang juga seorang akademisi bidang hukum, Walterius Jemaan, S.H., M.Hum, dengan tegas meminta pemerintah Desa Loha untuk menghentikan segera rencana pembangunan Gua Maria di kawasan mata air Wae Lokom.

“Sesuai dengan hasil rapat keluarga di Kampung Handeng, tidak menerima keputusan desa untuk membangun Gua Maria di situ,” ungkapnya.

Walterius menyebut rencana pembangunan ini tidak melibatkan dan tidak disosialisasikan kepada seluruh warga desa dan tokoh adat setempat.

“Memang ada sosialisasi hari ini (Senin, 10 Juli 2023) namun hanya mengundang 25 warga desa saja,” kata Dosen Fakultas Hukum, juga Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Karyadarma Kupang itu.

Walterius menyebut, pembangunan Gua Maria di mata air Wae Lokom akan mengancam keberlangsungan mata air akibat dari penebangan pohon demi membuka lahan pembangunan. “Keseimbangan alam hilang. Memang ada keinginan mereka menanam bambu di situ, tapi itu tidak ada jaminan,” tambahnya.

Walterius Jemaan yang juga Dosen Universitas Terbuka itu menuturkan, kawasan mata air Wae Lokom juga bukan milik Pemerintah Desa Loha, melainkan bagian dari wilayah ulayat Kampung Handeng.

“Desa tidak memiliki kekuatan apapun terhadap kepemilikkan tanah tersebut. Siapa yang pernah menyerahkan tanah kepada desa?” Tegasnya.

Walterius juga menyarankan agar pembangunan Gua Maria bisa lakukan di kompleks tanah milik gereja Stasi loha sangat strategis yang telah kita berikan kepada gereja, agar menjadi satu kesatuan dengan gerej. Di lokasi yang sama depan tanah gereja stasi loha di bagian sebelah jalan raya bagian kiri ke arah kampung Tanggar itu kantor desa loha untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga destinasi wisata rohani desa loha menjadi satu kesatuan dengan gereja.

Ia menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk upaya ini. “Salah satunya Dinas Pariwisata Manggarai Barat, karena ini terkait destinasi wisata,” ucapnya.

Walterius menilai kepala desa Loha tidak menghargai budaya masyarakat setempat dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Thn. 2019 tentang Sumber Daya Air, dalam Pasal 25 mengatur, “Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan:
a. terganggunya kondisi tata Air Daerah Aliran Sungai;
b. kerusakan Sumber Air dan/atau prasErrananya;
c. terganggunya upaya pengawetan Air; dan
d. pencemaran Air.”

Sedangkan ancaman pidananya diatur dalam Pasal 68 yang mengatur, “Setiap orang yang dengan sengaja:

a. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d; atau

b. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit lima miliar rupiah dan paling banyak lima belas miliar rupiah.*

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel