Ruteng, infopertama.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai dari partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Thomas Tahir akhirnya secara resmi mengundurkan diri dari jabatan sebagai pengelola (Kepal Sekolah -formal) PAUD Compang Barang.
Pengunduran diri itu ia ambil usai jadi sorotan karena dinilai rangkap jabatan yang secara etik dilarang menurut UU Nomor 17 tahun 2014 (UU MD3): Pasal 236 ayat (2) menyatakan anggota dewan dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, serta pekerjaan lain yang berhubungan dengan wewenang dan tugas DPRD.
Juga sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur ketentuan senada bahwa anggota DPRD dilarang menjadi pejabat struktural pada lembaga pendidikan.
Selain persoalan etik, Thomas Tahir juga terindikasi akan melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan keuangan negara.
Hal itu manakala ikut mengolala Anggaran yang bersumber dari APBN/APBD. Jika PAUD tersebut berstatus negeri atau menerima dana hibah/insentif yang bersumber dari anggaran daerah, rangkap jabatan ini melanggar aturan pengelolaan keuangan negara. Anggota DPRD tidak boleh mengevaluasi anggaran yang ditujukan untuk lembaga yang ia pimpin sendiri.
Dana BOP Dikembalikan
Ditemui di rumah jabatannya pada Kamis, 2 Juli 2026 siang, politisi PKB Dapil Manggarai IV ini mengaku keliru dan memohon maaf karena telah lalai dalam memahami regulasi yang berlaku.
Ia mengaku sudah secara resmi mengundurkan diri dan melengkapi berkas kepengelolaan yang baru dan akan diserahkan kepada dinas teknis terkait tuk segera dilakukan pembaruan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











