Cepat, Lugas dan Berimbang

Video Viral Ena-Ena, Diperankan Anggota Polisi di NTT

infopertama.com – Jagat Maya kembali dihebohkan dengan tontonan dewasa, sebuah video Ena-Ena durasi panjang yang dimainkan seorang oknum anggota polisi di Rote Ndao, NTT.

Dalam video viral yang beredar, oknum anggota polisi diketahui FCL berpangkat Bripda. Sementara lawan mainnya, seorang wanita dengan inisial VM.

Video dewasa ini disebarkan pertama kali dalam group telegram “Brankas Viral Kupang” pada pertengahan Februari 2026.

Dalam video itu, Bripda FCL dan VM diduga melakukan perbuatan tidak senonoh yang direkam menggunakan telepon genggam di sebuah kamar kos di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Bripda FCL Ditahan

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono melalui Kasipropam IPTU I Gede Parwata dalam keterangan resminya, Senin (23/3/2026), menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti video yang sempat viral di sejumlah media sosial dan pemberitaan online.

“Setelah video tersebut viral, yang bersangkutan langsung kami minta klarifikasi dan atas perintah Kapolres dipindahtugaskan menjadi Ba Polres untuk mempermudah proses pemeriksaan,” jelas Iptu I Gede Parwata.

Dari hasil penyelidikan Propam melalui Unit Paminal, Bripda FCL telah dimintai keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Interogasi (BAI). Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran kode etik Polri.

Bripda FCL diduga melanggar Pasal 8 huruf (C) angka 3 dan Pasal 13 huruf (G) angka 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kronologi Video Tersebar

Dalam pemeriksaan, Bripda FCL mengakui hubungan pribadinya dengan seorang wanita berinisial VM. Peristiwa bermula pada Agustus 2025 saat VM menghubungi Bripda FCL dan meminta bantuan uang sebesar Rp2 juta untuk melunasi tunggakan penginapan di wilayah Lekioen, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain.

Namun, karena permintaan tersebut tidak segera dipenuhi, VM diduga mengancam akan menyebarkan video intim mereka. Ancaman itu disertai tangkapan layar rekaman video sebagai bentuk tekanan.

“Yang bersangkutan awalnya tidak yakin ancaman tersebut akan direalisasikan, namun tetap melunasi tagihan penginapan sebesar Rp1,6 juta secara langsung,” ungkap Parwata.

Kasus ini pun menjadi perhatian pimpinan. Selain dipindahtugaskan, FCL kini resmi ditempatkan dalam patsus sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal.

Sementara itu, pihak perempuan berinisial VM hingga kini belum dapat dimintai keterangan karena keberadaannya belum diketahui.

“Komitmen kami, yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Berkas perkara juga sudah rampung dan siap disidangkan,” tegas Kasipropam.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri, khususnya terhadap perilaku pribadi anggota yang dapat mencoreng institusi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel