UU Desa: Calon Kades Tunggal Bisa Langsung Menang Tanpa Pemilihan

Jakarta, infopertama.com – Undang-Undang (UU) Desa yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo mengatur soal penetapan calon kepala desa (kades) tunggal bisa langsung menang tanpa pemilihan.

Aturan tersebut dituangkan dalam pasal baru, yaitu 34 A. Pasal tersebut mengatur mekanisme untuk menyikapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pemilihan kepala desa atau Pilkades.

Ayat pertama pasal itu mengatur Pilkades harus diikutinya minimal dua calon kepala desa. Ayat berikutnya mengatur perpanjangan masa pendaftaran selama 15 hari bila hanya ada satu calon.

Masa pendaftaran kembali diperpanjang 10 hari bila belum juga ada calon lain. Jika tetap hanya ada satu calon kepala desa, panitia pemilihan akan membuat keputusan.

“Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat,” bunyi pasal 34A ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pilkades dengan satu calon akan diatur melalui peraturan pemerintah.

Pasal lainnya yang berubah dalam UU Desa baru adalah pasal 39 tentang masa jabatan kades. Pada undang-undang sebelumnya, kades menjabat enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk dua periode berikutnya.

Pada UU Desa baru, masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun. Namun, periode jabatan dikurangi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel