Cepat, Lugas dan Berimbang

Tebus Utang Judol, Pria Labuan Bajo Gelapkan 7 Motor Rental ke Bima

“Tersangka mengaku telah melakukan penggelapan sebanyak tujuh unit sepeda motor milik beberapa penyedia jasa rental di Labuan Bajo, termasuk korban AAL (27),” ujar Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Lebih lanjut, AKP Lufthi menyebut satu unit kendaraan sepeda motor itu digadai pelaku AR (29) dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp11 juta.

“Uang hasil penggelapan sepeda motor tersebut digunakan tersangka untuk membayar utang, judi online (Judol) dan keperluan pribadi lainnya,” sebutnya.

Selain menangkap AR (29), pihak kepolisian juga berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai merek. Pelaku sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.

Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat.

“Tersangka dijerat menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” tutur Ajun komisaris polisi itu.

Atas kejadian itu, Kasat Reskrim mengimbau kepada para pemilik usaha rental agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menyewakan kendaraan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel