Ajun komisaris polisi itu menyebut, pemilik rental kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai Barat. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Setelah diselidiki polisi, ternyata AR (29) sudah berada di NTB tepatnya di Kota Bima. Polisi langsung berangkat untuk menangkap pelaku yang ada di provinsi tetangga itu.
Saat penangkapan yang berlangsung dramatis itu, Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat dibantu Tim Puma Polres Bima Kota berhasil mengamankan pelaku yang terkenal licin.
“Pelaku berhasil kami tangkap di kediaman kerabatnya di Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba, Kota Bima pada tanggal 26 Juli 2025 lalu. Saat itu, petugas kami dibantu pihak Polres Bima Kota,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, lanjut Kasat Reskrim, AR (29) langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk selanjutnya dibawah ke Mapolres Manggarai Barat menggunakan kapal feri.
Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa tindak pidana penggelapan tersebut sudah dilakukan sejak awal bulan Juli 2025 lalu.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel