Blora, infopertama.com – Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan perempuan berinisial RR (23) di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Blora, kini berbuntut panjang. Mertua RR, SMJ, melaporkan menantunya ke pihak kepolisian atas tuduhan perzinaan.
Laporan tersebut resmi tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/57/II/2026/Res Blora/Jateng, tertanggal Selasa, 10 Februari 2026.
Kuasa hukum SMJ, Kusriyanto, menjelaskan bahwa laporan ini didasari oleh upaya SMJ mencari keadilan bagi anak kandungnya, IM, suami dari RR. “Dasar pelaporan ini adalah upaya Bapak SMJ mencari keadilan bagi anak kandungnya, IM, yang memiliki istri berinisial RR, yang ikut kami adukan malam ini,” ujar Kusriyanto kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Setelah insiden penggerebekan, anak kandung SMJ dikabarkan tidak mau kembali ke rumah, menimbulkan keresahan mendalam bagi sang ayah. “Sebagai seorang bapak, beliau resah. Ada apa sebenarnya di balik kejadian ini, sehingga anaknya tidak mau pulang. Itulah yang mendorong laporan ini dibuat,” ucapnya.
Norma Kesusilaan dan Lingkungan Religius
Kusriyanto menegaskan, dugaan perbuatan tersebut dinilai sangat melanggar norma kesusilaan. Terlebih, lokasi kejadian berada di Dukuh Plosorejo, lingkungan yang dikenal religius dan menjunjung tinggi nilai moral.
“Di sana banyak tokoh masyarakat dan tokoh spiritual. Sangat disayangkan jika rumah warga dijadikan tempat dugaan perbuatan mesum,” tegasnya.
Proses Hukum Berlanjut
Pihak kuasa hukum menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, bahkan sampai ke pengadilan. Mereka juga meminta penyidik Polres Blora memproses laporan sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada pembahasan terkait upaya Restorative Justice (RJ). “Untuk saat ini kita biarkan perkara berjalan sesuai relnya. Soal RJ atau kemungkinan lain, itu nanti melihat perkembangan. Sekarang masih tahap awal, pemeriksaan saksi dan persiapan alat bukti,” ujar Kusriyanto.
Kronologi Penggerebekan di Srigading
Sebelumnya, warga Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora memergoki MM alias Cimut yang diduga melakukan perzinaan bersama RR di rumah RR. RR diketahui sudah memiliki suami dan anak.
Cimut akhirnya dikeroyok oleh sekitar 30 orang warga di dalam rumah hingga luka-luka. MM juga ditelanjangi dan diarak sampai di balai desa pada Senin (2/2) dini hari. Atas aksi pengeroyokan tersebut, Cimut akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Laporan Pengeroyokan
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menerangkan bahwa laporan Cimut diterima kepolisian pada Rabu (4/2). “Laporan sudah masuk Polres minggu kemarin mas. Mungkin dia laporan merasa dikeroyok itu,” jelas Zaenul saat dimintai keterangan, Senin (9/2).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â



