Ruteng, infopertama.com – Kaban Pendapatan Kabupaten Manggarai, Kanisius Nasak turun langsung menemui para pedagang di Pasar Inpres (Paris) Ruteng, di kelurahan Pitak, Langke Rembong pada Rabu, 19 Februari 2025 siang.
Kaban Kanis didampingi para Staf, Anggota SatPol PP, aparat kepolisian dan TNI turun langsung ke tempat penjualan ikan (TPI) dan sayur-sayuran di Paris Ruteng yang diduga liar tapi menolak dibongkar.
Para pedagang yang menolak lapaknya dibongkar petugas mengaku sudah lama berjualan di Pasar dan memiliki Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dikeluarkan Pemda Manggarai melalui Badan Pendapatan.
Pengakuan itu disampaikan David, pedagang di Paris yang mendirikan Lapak Darurat di pinggir los TPI hingga menutupi pandangan pembeli akan keberadaan Los-los di belakangnya.
Keberadaan lapak Darurat milik David sontak dikomplain pedagang lain di Paris Ruteng saat menemui Kaban Kanis di kantornya, Rabu pagi.
Namun, David yang pengakuannya sudah lama berjualan di Paris menolak dibongkar karena lapak itu ia bangun atas rekomendasi pegawai Badan Pendapatan, zaman Alm. pak Pit.
Ia juga mengaku lapak daruratnya tersebut sudah memiliki SKRD, sehingga meminta kepada Kaban Kanis agar tidak merelokasinya apalagi sampai membongkar lapaknya.
Menanggapi itu, kaban Kanis menegaskan bahwa pihaknya hanya menegakkan aturan demi kebaikan dan kenyamanan bersama.
“Memang banyak masukkan ke kami, sejak hari pertama penertiban. Hanya saja saya tidak mau mendengar dari satu pihak saja. Saya perlu dengar semuanya untuk mengurai benang kusutnya di mana.” Ujar Nasak di hadapan David dkk di ruang kerjanya.
Ia menambahkan bahwa penertiban ini bukan tuk kepentingannya pribadi, bukan juga kepentingan Bupati. Tetapi, ini tuk kepentingan bersama, kepentingan masyarakat Manggarai atau siapapun yang ke Paris Ruteng.
“Saya mau luruskan yang selama ini agak bengkok hingga keluar jalur, kita tata ulang bukan menurut si A atau si B atau si C, tetapi menurut aturan. Yang tidak sesuai aturan maka kita harus tegakkan.” Ujar Kaban Kanis.
“Demikian Kaban Kanis, SKRD itu ada masa berlakunya, setahun dua tahun kita evaluasi baik di internal Badan Pendapatan juga di lapangan. Jika tidak sesuai dengan aturan maka pasti kita tidak terbitkan SKRD baru.” Tegas Nasak.
Lapak Darurat Dibongkar Sendiri
Setelah meninjau langsung ke lokasi dan memberi penjelasan secara detail kepada David dkk hingga mereka memahami, kaban Kanis kemudian menawarkan apakah Lapak darurat itu dibongkar petugas atau mereka bongkar sendiri dengan deadline waktu yang tidak lebih dari 24 jam.
David pun setuju tuk dibongkar dan memilih melakukannya sendiri hingga besok Kamis, 20 Februari sekira pukul 12.00 WITA.
“Biar saya bongkar sendiri saja pak, besok jam 12 siang saya janji sudah beres.” Ujar David ke Kaban Kanis yang disaksikan pedagang lainnya di Paris Ruteng.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â