Cepat, Lugas dan Berimbang

Topeng Mulai Terlepas, Kelompok Penolak Geothermal Diduga Beranjak Tunjuk Spirit Aslinya

Ruteng, infopertama.com – Aksi kumpul uang receh oleh kelompok penolak geothermal Poco Leok patut diduga sebagai spirit asli penolakan.

Sebagaimana diketahui, selama ini masifnya aksi penolakan karena berbagai kekhawatiran kelompok tertentu akan dampak buruk proyek tersebut. Meskipun, kekhawatiran itu hanya sebatas asumsi belaka.

Namun, tuk memuluskan aksi kelompok penolak itu, warga lokal diperdaya dengan isu lingkungan, hak-hak ulayat sampai kepada dugaan pelanggaran HAM.

Narasi-narasi manupulatif terus disebarkan secara sistematis guna meraih simpatik dan dukungan publik.

Tak hanya itu, terhitung juga mereka telah berkali-kali melakukan aksi atau demontrasi menolak geothermal. Terakhir, Aliansi Pemuda Poco Leok pada Senin, 3 Maret 2025 lalu melakukan aksi lagi menuntut bupati Manggarai, Herybertus Nabit mencabut SK Penlok karena dinilai cacat Prosedur.

Dalam aksi itu, perwakilan aliansi Poco Leok berkesempatan beraudensi dengan Bupati Hery Nabit di Ruang Nuca Lale, kantor Bupati Manggarai.

Ketika itu, diskusi antara perwakilan Pemuda Poco Leok dan Bupati Hery Nabit yang dipandu oleh Sekda Fansy Jahang tidak ada titik temu. Hery Nabit, selaku Bupati Manggarai tetap dengan keputusannya tidak bisa mencabut SK Penlok.

Mendengar penegasan Bupati Hery bahwa proyek Pengembangan geothermal unit 5-6 Poco Leok tetap dijalankan, para perwakilan lalu keluar ruangan audensi. Mereka selanjutnya bergabung kembali dengan massa yang juga mengikutkan anak-anak dan remaja melanjutkan aksi di depan kantor Bupati.

Massa aksi yang mengaku kecewa dengan penegasan Bupati Hery Nabit lantas melakukan pengrusakan pagar besi yang dibangun menggunakan uang rakyat seluruh Masyarakat Manggarai.

Pasca peristiwa pengrusakan itu, bagian umum Setda Manggarai lalu melaporkan hal itu ke Polres Manggarai, yang kekinian prosesnya sedang berjalan pada tahap penyidikan.

Merespon laporan itu, kelompok penolak menginisiasi penggalangan dana uang receh (koin) tuk mengganti dan memperbaiki pagar yang rusak tersebut, sebagaimana diberitakan ekorantt.

Bahkan, penggalangan dana dimaksud terbuka untuk umum atau siapapun yang mau bersolidaritas pada perjuangan kelompok penolak.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan Arkadeus Trisno Anggur, salah satu perwakilan Pemuda Poco Leok, “Melalui aksi ini kami hendak meminta solidaritas dari siapapun yang peduli pada perjuangan warga Poco Leok.” Ujarnya mengutip ekorantt.

Bupati Akan Kembalikan ke orang atau lembaga Penolak

Menyikapi aksi kumpul uang receh tuk mengganti pagar yang rusak itu, Bupati Manggarai Herybertus Nabit memastikan  jika benar uang itu ada, akan dikembalikan ke orang atau kelompok penolak yang ia sudah ketahui.

Pemkab Manggarai, kata Bupati Hery akan membangun kembali pagar yang telah dirusak, biayanya akan menggunakan APBD, yang bersumber dari pajak yang dibayar oleh seluruh orang Manggarai.

Ia mengingatkan, Kantor Bupati Manggarai adalah milik seluruh Orang Manggarai, bukan milik Bupati atau siapapun individu di Manggarai. Istilah “uang recehan” justru sangat menyinggung perasaan Orang Manggarai.

“Kalau “Uang recehan” tersebut ada, maka Pemkab dan tokoh-tokoh adat dan masyarakat Manggarai akan langsung serahkan ke orang-orang atau lembaga yang diketahui mendukung penolakan ini. Toh lembaga-lembaga dan orang-orangnya ini sudah tidak asing bagi kami.” Ujar Herybertus, kamis, 20 Maret 2025.

Menurutnya, persoalan perusakan pagar harus tetap diselidiki dan harus ada yang bertanggungjawab menurut hukum yang berlaku.

Bukan Hasil Restorative Justice

Teroisah, Siprianus Ngganggu, praktisi hukum yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum DPC PERADI Ruteng menegaskan, pengumpulan uang untuk perbaikan pagar kantor Bupati Manggarai oleh sejumlah pihak bukan hasil penyelesaian dari keadilan restoratif (Restorative Justice). Demikian Siprianus Ngganggu kepada media ini, Kamis (20/3/2025) siang.

Siprianus Ngganggu menanggapi rencana sejumlah pihak yang mengatasnamakan warga Poco Leok, untuk mengumpulkan uang recehan guna membangun kembali pagar kantor Bupati Manggarai yang dirusak pendemo proyek geothermal yang terjadi Senin (3/3/2025) lalu.

Dia berpendapat, pengumpulan uang tersebut tidak juga menghapus atau menghentikan proses penyidikan kasus tersebut.

“Terkait ada upaya pengumpulan uang untuk perbaikan pagar, menurut saya, hal itu tidak dapat menghapus atau menghentikan proses penyidikan atas kasus pengrusakan ini, sebab upaya pengumpulan uang untuk perbaikan pagar tersebut bukan hasil penyelesaian dari Keadilan Restoratif (Restorative Justice),” ungkap Siprianus.

Dia juga mengapresiasi kinerja pihak Polres Manggarai yang telah menaikkan proses hukum kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kita semua tentunya sangat mengapresiasi kerja pihak kepolisian yang telah menaikan status pengrusakan pagar kantor Bupati Manggarai dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap dia.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, jelas dia, artinya sudah ada bukti permulaan yang cukup terkait adanya pindak pidana Pengrusakan tersebut.

Untuk itu, lanjut dia, penyidik Polres Manggarai secepatnya menetapkan tersangka dalam tindak pidana pengrusakan kantor Bupati Manggarai itu.

“Oleh karena sudah masuk dalam tahap penyidikan, maka kita berharap pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Manggarai bisa secepatnya menetapkan tersangka dalam tindak pidana pengrusakan ini.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel