Bagi sekolah yang tidak melunasi iuaran Rp2.000 persiswa ini maka konsekuensinya, SK dan urusan lain terkait dengan Yasukma akan dipersulit.
Berdasar data yang diperoleh infopertama.com per Februari 2022 sebanyak 83 SDK dengan total siswa 17.721 siswa yang ada di Kabupaten Manggarai. Adapun total penerimaan Yasukma perbulan senilai Rp35.442.000,00- atau setahun sejumlah Rp425.304.000,00-.
Kelola Dana BOS dengan Transparan, No Tipu-Tipu
Sementara itu, Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) kab. Manggarai, Fransiskus Gero menegaskan bahwa semua sekolah swasta harus mengikuti aturan, karena itu juga lembaga yang mengelola keuangan negara. Tidak boleh suka-suka saja.
“Guru Yayasan inikan harus dibayar sesuai kemampuan Yayasan. Nah, kalau dibayar dari dana BOS memang dibolehkan dari aspek aturan bahwa dana BOS bisa membayar untuk gaji guru yang ada di NUPTK.” Beber kadis Frans.
Intinya, lanjut Frans Gero, tidak boleh ada manipulasi, SK -nya bunyi lain, fakta pembayarannya lain. Kemudian, sumber dana di SK lain, real pembayaran lain. Itu juga jangan sampai ada dampak hukum di kemudian hari. Karena SK ini kan punya dasar hukum jadi kekuatan yang bisa dibuktikan.
“Saya hanya minta, semua sekolah swasta itu kelola dana BOS dengan baik, transparan dan akuntable, karena itu dana negara. Jadi, tidak ada alasan sekolah swasta tidak bisa diperiksa. Bisa (diperiksa). Karena itu lembaga yang mengelola keuangan negara. Karena, kalau tidak bisa diawasi, masa suka-suka. Kan tidak boleh.
Ia pun ingatkan kepada Yasukma Ruteng, bahwa Dana BOS itu dana Pemerintah, bukan Dana Sukma. Dana BOS tetap dana BOS dana pemerintah.
Dana BOS Bukan Dana Sukma
Gero menjelaskan, semua SDK dalam laporannya itu ada anggaran tuk gaji guru komite. Hanya sekarang, lanjutnya yang jadi soal itu bahwa di SK -nya dibayar dari dana Yayasan Sukma, sementara real dibayar dari dana BOS.
“Saya mau luruskan, jadi dana BOS itu bukan dana Sukma. Dana BOS tetap dana BOS dana Pemerintah. Kalau dibayar dari pemerintah dasarnya harus jelas. Harus ada keputusan pengangkatan seseorang menjadi guru honor sebagai dasar untuk pembayaran (Gaji).”
Kekinian, ketua Yasukma Ruteng, Edi Minori kabarnya sudah tidak lagi sebagai ketua karena ditugaskan menjadi Pastor Paroki di Paroki Santo Yosef Freinademetz Wajur, Manggarai Barat.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â