Ganti Pasal ke 352
Terpisah, kepada infopertama.com, Kapolsek Kuwus, Ipda Matheos A.D Siok mengatakan, awalnya, pasal yang diterapkan atas kasus ini adalah menggunakan pasal 351. Namun, pasal itu tidak memenuhi unsur, sehingga Jaksa menyarankan untuk menerapkan pasal 352 (Tindak pidana ringan).
“Awalnya pakai pasal 351, tetapi tidak memenuhi unsur, sehingga Jaksa menyarankan agar menggunakan pasal 352,” katanya.
Oleh sebab itu, kata Ipda Matheos, pihaknya melakukan sidik baru terhadap terlapor yaitu sesuai tahapan proses hukum harus dipanggil lagi sebagai saksi.
“Untuk memenuhi pasal 352 itu, harus melakukan sidik baru, yaitu sesuai tahapannya, harus dipanggil sebagai saksi dulu,” tandasnya.
Penulis: Olizh Jagom
Editor: Redaksi
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel