Tersangka Satgas Covid-19 di Kuwus Dipanggil Kembali Jadi Saksi

Satgas Covid-19

Labuan Bajo, infopertama.com – Polsek Kuwus, pada (08/11/2021) lalu melalui surat bernomor: S. Tap/04/XI/2021/Reskrim, telah menetapkan tiga anggota Satgas Covid-19 Desa Golo Pua sebagai tersangka. Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warga bernama Stefanus M. Ngutal (Fansi).

Ketiga tersangka ini di antaranya, Yohanes K. T Ben Suhardi (Kepala Desa), Patrisius Suryanto Desal (staf desa), dan Ponsianus Sarusbin (staf desa).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV