Labuan Bajo, infopertama.com – Polsek Kuwus, pada (08/11/2021) lalu melalui surat bernomor: S. Tap/04/XI/2021/Reskrim, telah menetapkan tiga anggota Satgas Covid-19 Desa Golo Pua sebagai tersangka. Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warga bernama Stefanus M. Ngutal (Fansi).
Ketiga tersangka ini di antaranya, Yohanes K. T Ben Suhardi (Kepala Desa), Patrisius Suryanto Desal (staf desa), dan Ponsianus Sarusbin (staf desa).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel