Ada Indikasi By Order
Kini ketiganya kembali menghadap memenuhi panggilan penyidik di Polsek Kuwus untuk mintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi bersama seorang saksi lain bernama Hiasintus Nujin.
Bagi para tersangka, hal ini terasa aneh dan terkesan dipaksakan, bahkan terindikasi by order (pesanan).
“Saya benar-benar merasa terganggu. Sudah setahun lebih berjalan, belum selesai juga. Di tengah kesibukan urus masyarakat, tiba-tiba dipanggil menghadap. Menghadap dan menghadap terus saja. Sudah status tersangka, sekarang dipanggil jadi saksi lagi. Ada apa ini? Kesannya kasus ini semacam dipaksakan, saya jadi target. Jangan-jangan ini kasus pesanan.” Ungkap Yohanes K. T Ben Suhardi dengan penuh kesal.
Dalam kasus ini, kata Kades Yohanes, Ia mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan itu. Namun ia mengakui bahwa benar terjadi keributan pada malam pergantian tahun itu.
“Benar ada keributan malam itu, tetapi saya tidak tau apakah pelapor ini dipukul oleh staf saya yang sedang menjalankan tugas penanganan sebagai Satgas Covid-19 saat itu. Paling waktu itu, begitu saya dengar ada ribut, saya keluar rumah dan dari jarak skitar 15 meter, saya teriak suruh mereka semua bubar supaya tidak berkerumun. Karena itu perintah prokes Covid-19, bahwa tidak boleh berkerumun,” ungkapnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel