infopertama.com – Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kejahatan, bisa upayakan dengan pendekatan restorative justice.
Hal ini disampaikan Dosen Sosiologi Fisip Universitas Nusa Cendana Kupang Dr. Lazarus Jehamat saat dikonfirmasi media ini, Rabu (12/5/2021).
Restorative justice lebih efektif untuk menekan laju permasalahan. Menurut riset sangat efektif dari segi biaya dan keterjangkauan dalam menyelesaikan persoalan.
”Misalnya di desa terpencil kemudian ada yang memosting sesuatu yang sangat menganggu keamanan kita semua dan kemudian panggil dia dan dia harus datang itu kan biaya sangat repot,” ujar Dr. Lazarus Jehamat.
Sedangkan menurut aspek efektifitas orang lebih cepat sadar ketika bersama-sama bertemu di suatu ruang dengan anggota kepolisian. Ada korban maupun pelaku mediasi untuk saling memahami. Itu tingkat kesadarannya jauh lebih baik, ketimbang mengikuti aturan formal. Mereka lebih bisa terima baik korban maupun pelaku bicara dari hati ke hati dan berdamai.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel