Labuan Bajo, infopertama.com – Ketua Forum Anti Mafia Tanah (Foramata), Vinsen Supriadi, mendesak Polri dan Kejaksaan RI untuk segera memeriksa. Dan, melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mencaplok tanah Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wu’ul di Desa Macang Tanggar, Kec. Komodo, Manggarai Barat, NTT.
“Dari hasil investigasi yang kami lakukan ada sejumlah sertifikat hak milik atas nama oknum-oknum yang merampas tanah KSDA Wae Wu’ul. Ada juga tujuh bidang tanah yang diajukan permohonan sertifikat hak milik dan pihak BPN Manggarai Barat telah melakukan pengukuran. Sebagian dari bidang-bidang tanah tersebut mencaplok tanah dalam Kawasan KSDA. Hal ini bisa kita lihat dalam peta tanah BPN,” kata Vinsen Supriadi.
Menurut Vinsen, patut menduga perampasan tanah Kawasan KSDA sebagai perbuatan para mafia tanah di Labuan Bajo. Dan, jelas merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara berupa hilangnya aset tanah Kawasan KSDA Wae Wu’ul.
“Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan RI harus segera bertindak. Jangan diam saja! Seakan-akan tidak terjadi apa-apa. Sementara fakta telah terbitnya Sertifikat Hak Milik dan adanya peta hasil pengukuran tanah BPN sudah jelas menunjukkan dan membuktikan telah terjadi perampasan tanah KSDA Wae Wu’ul. Dan telah terjadi tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah KSDA. Harus segera usut semua pihak yang terlibat dan segera lakukan penegakan hukum,” tegas Vinsen.
Leonardus Genggang, S.H. juga mengungkapkan hal senada. Menurut advokat di Labuan Bajo ini, yang dirampas oleh pihak-pihak yang patut diduga sebagai mafia tanah, tidak hanya tanah KSDA. Tetapi juga tanah milik Kesatuan Masyarakat Adat Mberata yang berbatasan dengan Kawasan KSDA.
“Dari 7 bidang tanah yang telah diukur BPN Manggarai Barat sebagaimana terlihat dalam Peta Bidang Tanah yang diterbitkan BPN, sebagian dari bidang-bidang tanah tersebut merampas tanah Kawasan KSDA. Dan, sebagiannya lagi merampas tanah adat/ulayat milik Kesatuan Warga Masyarakat Adat Mberata,” ungkap kuasa hukum dari Kesatuan Masyarakat Adat Mberata.
Menurutnya, jika Satgas Anti Mafia Tanah, Polri, dan Kejaksaan RI diam saja dan tidak segera bertindak, maka hal ini akan jadi preseden buruk. Dan, bukan tidak mungkin para mafia tanah terus mencaplok dan menjual tanah Kawasan KSDA Wae Wu’ul. Demikian juga terhadap tanah-tanah adat/ulayat dari masyarakat adat.
“Polri telah bertekad memberikan atensi terkait pemberantasan mafia tanah di Tanah Air. Sudah menjadi perhatian pimpinan Polri dalam hal ini Bareskrim dalam melaksanakan hal-hal terkait mafia tanah apalagi bila ada perintah dari pimpinan negara seperti kata Kepala Biro Penerangan (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Maka, saatnya untuk membuktikan atensi dan tekad itu dalam kasus pencaplokan tanah Kawasan KSDA Wae Wu’ul dan tanah adat/ulayat Kesatuan Masyarakat Adat Mberata,” kata Leo Genggang.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel