
infopertama.com – Pemerintah Pusat diminta melakukan pengkajian ulang atas penyematan status teroris bagi KKB di Papua.
Gubernur Papua, Lukas Enembe beranggapan sikap pemerintah tersebut mestinya bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi serta hukum bagi warga Papua secara umum.
“Pemerintah Provinsi Papua, sepakat bahwa segala tindakan sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari KKB adalah perbuatan yang meresahkan, melanggar hukum serta menciderai prinsip-prinsip dasar HAM”.
“Hanya saja, terorisme dinilai sebagai konsep yang masih diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik. Sehingga untuk meninjau kembali dengan seksama penetapan KKB sebagai kelompok teroris. Dan, memastikan obyektifitas negara dalam pemberian status tersebut.” Terang Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rivai Darus, Kamis (29/4/2021), di Jayapura.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel