Edi menyebut beberapa contoh permainan kotor Camat Reok Barat. Pertama, untuk Kepala Dusun 2 di Desa Kajong yang dipilih seharusnya seorang perempuan berijazah D3 bernama Berdina Saiman, karena Berdiana mendapat nilai tertinggi dalam test, yakni 85. Namun, Camat Reok Barat merekomendasikan Dusun 2 Kajong seseorang yang mendapat nilai cuma 50-an. Namun Camat memberi nilai orang bersangkutan 82. Orang yang direkomendasikan Camat Reok Barat ini lulusan SMA. Dan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2022 tentang Seleksi Perangkat Desa seseorang yang hanya berijazah SMA Cuma diberi nilai paling tinggi Cuma 80.
“Sudah nilai orang ini Cuma 50-an dari empat komponen, Camat mengkatrol nilainya jadi 82. Jadi dua kali pelanggaran yang dilakukan camat di sini, yakni meluluskan orang yang tak lulus, terus kedua mengkatrol nilainya dari 50-an jadi 82,” kata Edy menirukan Berdiana.
Hal yang sama Gius, warga Desa Loce yang ikut tes perangkat desa Loce yang mendapat nilai 89,6 namun yang diluluskan Camat Reok Barat yang nilainya di bawah Gius.

Kedua, proses tes seleksi perangkat desa tingkat kecamatan Reok Barat dilaksanakan pada Kamis 11 Agustus 2022. Empat hari setelahnya yakni tanggal 15 Agustus 2022, Camat Reok Barat Tarsi Asong mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan pengangkatan calon perangkat desa baru yang kemudian telah didistribusikan ke masing-masing desa sasaran. Sementara pihak panitia baru mengeluarkan penetapan nilai tes perangkat itu pada Kamis 18 Agustus 2022. “Kelihatan sekali tes yang dilakukan hanya formalitas, sementara penentuan kelulusan oleh Camat. Ini tidak benar,” kata Edi.
Masyarakat Harus Lawan
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel