Soal Aset Daerah, Kanis Nasak: Kerja Ikut Aturan bukan Kebiasaan

Kaban Pendapatan menegaskan ulang bahwa sesuai permendagri 19 tahun 2016 bahwa pemilik barang (aset) adalah Bupati. Kemudian, pengelola barang atau aset adalah Sekda Manggarai dan penguna barang adalah para pimpinan OPD.

Hal itu sesuai Pasal 72 permendagri 19 tahun 2016 yang berbunyi (1) Penggunaan barang milik daerah oleh Pengguna Barang untuk dioperasikan oleh pihak lain dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh Pengguna Barang dengan pihak lain.

(2) Perjanjian penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

(3) Penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah adanya Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.

Lebih lanjut, dalam Pasal 74 disebutkan bahwa (1) Pengguna Barang dapat melakukan perpanjangan penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain.

(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan Pengguna Barang kepada Gubernur/Bupati/ Walikota paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu penggunaan barang milik daerah berakhir.

Sementara, lanjut Kaban Pendapatan, Kanis Nasak bahwa dalam melakukan pengakhiran pengoperasian barang milik daerah yang didasarkan pada kondisi tertentu seperti pihak lain yang mengoperasikan barang milik daerah tidak memenuhi kewajibannya yang tertuang dalam perjanjian; atau terdapat kondisi yang mengakibatkan pengakhiran penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain sebagaimana dituangkan dalam perjanjian, maka Pengguna Barang (OPD) meminta persetujuan Bupati.

Laman: 1 2 3

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses