Ruteng, infopertama.com – Dalam rangka meningkatkan PAD yang salah satunya dari pemanfaatan aset daerah kabupaten Manggarai, Kaban Pendapatan, Kanisius Nasak mengumpulkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekabupaten Manggarai, Jumat (15/03/24) pagi.
Pantauan infopertama.com, belasan perwakilan dari masing-masing OPD sekabupaten Manggarai berkumpul di ruangan Kaban Pendapatan, Kantor Badan Pendapatan Daerah, Manggarai. Di antaranya Camat Ruteng, kabag Umum, Kabag Hukum, dan beberapa kabid utusan dari dinas.
Kanis Nasak dalam pemaparannya kepada para peserta yang hadir menjelaskan regulasi terkait penataan aset pemerintah daerah kabupaten Manggarai.
Adapun regulasi dimaksud adalah permendagri nomor 19 tahun 2016 pasal 72-79.
Menurut Nasak, salah satu sumber PAD dari pemanfaatan aset yang dimiliki, namun tuk konteks Manggarai belum ada kejelasan soal pencatatan aset dimaksud.
Ketika ada ketidakjelasan pencatatan aset daerah, maka kesulitan berikutnya adalah melakukan penagihan kewajiban kepada para pihak (pihak lain) yang menggunakan aset.
Untuk itulah, jelas Nasak maka perlu tuk melakukan pendataan ulang aset daerah yang ada di kabupaten Manggarai. Aset A pencatatannya di dinas atau OPD mana dst sehingga ada kejelasan yang tidak membingungkan ketika lakukan PKS dengan pihak lain, pun ketika penagihan.
“Semisalnya, Lapangan Motang Rua (Natas Labar), Taman kota, Pasar Rakyat itu catatnya di mana? Dan, siapa punya kewenangan tuk PKS kan dengan pihak lain dan siapa punya kewenangan tuk menarik retribusinya.” Ungkap Kanisius Nasak.
Kaban Pendapatan menegaskan ulang bahwa sesuai permendagri 19 tahun 2016 bahwa pemilik barang (aset) adalah Bupati. Kemudian, pengelola barang atau aset adalah Sekda Manggarai dan penguna barang adalah para pimpinan OPD.
Hal itu sesuai Pasal 72 permendagri 19 tahun 2016 yang berbunyi (1) Penggunaan barang milik daerah oleh Pengguna Barang untuk dioperasikan oleh pihak lain dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh Pengguna Barang dengan pihak lain.
(2) Perjanjian penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah adanya Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
Lebih lanjut, dalam Pasal 74 disebutkan bahwa (1) Pengguna Barang dapat melakukan perpanjangan penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan Pengguna Barang kepada Gubernur/Bupati/ Walikota paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu penggunaan barang milik daerah berakhir.
Sementara, lanjut Kaban Pendapatan, Kanis Nasak bahwa dalam melakukan pengakhiran pengoperasian barang milik daerah yang didasarkan pada kondisi tertentu seperti pihak lain yang mengoperasikan barang milik daerah tidak memenuhi kewajibannya yang tertuang dalam perjanjian; atau terdapat kondisi yang mengakibatkan pengakhiran penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain sebagaimana dituangkan dalam perjanjian, maka Pengguna Barang (OPD) meminta persetujuan Bupati.
“Dan, pada saat jangka waktu penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain telah berakhir, pihak lain yang mengoperasikan barang milik daerah mengembalikan barang milik daerah tersebut kepada Pengguna Barang dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â